Pangkalpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara dugaan tindak pidana terkait pengamanan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung.
"Kami dari Kepolisian mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini yang berkembang dari sumber mana pun terkait perkara yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda Babel, Rabu.
Menurut Agus, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum. Karena itu, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari kepolisian dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.
"Jadi kami mohon masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus memonitor dan mengawal proses hukum yang sedang dilakukan. Penyidik saat ini sedang bekerja untuk segera mengungkap dan membuat terang suatu peristiwa perkara dugaan tindak pidana," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu dan masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Satbrimob Polda Babel dan Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan serta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat, termasuk bersinergi dengan Satlap Tricakti dalam upaya pencegahan penyelundupan timah dari Bangka Belitung.
Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.