Liputan6.com, Jakarta - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas nikel tembus Rp 21 triliun hingga 31 Agustus 2026. PNBP dari nikel itu meningkat dibandingkan Rp 10 triliun pada periode sama tahun lalu.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno dikutip dari Antara, Kamis (10/9/2026).

Tri Winarno menuturkan, PNBP nikel tersebut menjadi bagian dari penerimaan subsektor mineral dan batu bara yang hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 108 triliun.

"Untuk nikel itu pada tanggal 31 Agustus 2026 itu PNBP kita Rp 21 triliun. Sedangkan pada tanggal 31 Agustus 2025 PNBP kita Rp10 triliun," ujar dia dalam acara peringatan 36 tahun Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) di Jakarta, dikutip dari Antara.

Ia menyebut peningkatan PNBP nikel tersebut terjadi ketika produksi nikel mengalami penurunan sekitar 13 juta ton.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pengelolaan pertambangan tidak harus berorientasi pada peningkatan volume produksi, tetapi perlu memperhatikan nilai ekonomi yang dihasilkan bagi negara.

"Artinya kalau misalnya kita lihat, dengan adanya pengelolaan yang baik, dengan kita tidak jor-joran untuk produksi, itu nyatanya akan memberikan dampak yang positif kepada negara dan kita semua," ujar dia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba per 1 September 2026, produksi bijih nikel tercatat 173,79 juta ton. Sementara produksi tahun 2025 sebanyak 320,37 juta ton.

Tri mengatakan, pengelolaan komoditas nikel juga perlu diarahkan pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya mineral tidak berhenti pada kegiatan ekstraksi.

Tri menuturkan, sebanyak mungkin proses pengolahan dan pemurnian mineral perlu dilakukan di dalam negeri. Hal ini untuk memperpanjang rantai nilai, termasuk melalui pengembangan industri material, manufaktur, jasa pertambangan, teknologi, serta tenaga profesional dalam negeri.