Kota Jambi (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari 58 kilogram.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin didampingi hakim anggota Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan saat membacakan amar putusan di PN Jambi, Kamis.

Majelis menyatakan terdakwa M. Alung Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan, yakni menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan satu (1).

Pertimbangan putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan.

Keadaan yang memberatkan dalam pertimbangan hakim antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Dalam perkara ini, barang bukti yang disita meliputi 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram.

Selain itu, petugas menyita sejumlah telepon genggam, satu unit koper, serta dua unit mobil, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan majelis hakim dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.

Terdakwa Alung saat ini masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi. Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam rangkaian perkara yang sama, yaitu Agit Ramadhan dan Juniardo, juga telah divonis pidana seumur hidup.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan Negeri Jambi vonis seumur hidup terdakwa 58 Kg sabu

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.