PLN Group Gandeng Kejaksaan Kalsel untuk Kelancaran Pembangunan Kelistrikan
Senin, 27 Juli 2026 18:58 WIB
Manager PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mendukung aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Selatan. (ANTARA/HO-PLN UPP KLT)
Banjarbaru (ANTARA) - PLN Group menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan di Ballroom Novotel Hotel Banjarbaru, Kamis (23/7). Kerja sama ini ditujukan untuk mendukung aspek hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan penyaluran tenaga listrik di Kalimantan Selatan.
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menjadi salah satu unit yang terlibat dalam kegiatan tersebut. PLN UIP KLT diwakili oleh Manager PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 4 (UPP KLT 4), Ismail Hartanto Kartojo.
Selain PLN UIP KLT, kerja sama ini melibatkan PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng), PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan (UIP3B Kalimantan), PLN Indonesia Power, serta PLN Icon Plus.
Manager PLN UPP KLT 4, Ismail Hartanto Kartojo, mengatakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kerja sama ini menjadi ruang koordinasi apabila terdapat aspek hukum yang perlu dikonsultasikan dalam pelaksanaan proyek. Bagi PLN UIP KLT, dukungan tersebut penting agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan persoalan yang muncul dapat ditangani secara tepat,” ujar Ismail.
PLN UIP KLT bertugas membangun infrastruktur ketenagalistrikan berupa jaringan transmisi dan gardu induk, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan. Infrastruktur tersebut diperlukan untuk mendukung penyaluran tenaga listrik dan penguatan sistem kelistrikan.
Menurut Ismail, kelancaran pembangunan jaringan transmisi dan gardu induk akan berkontribusi terhadap peningkatan keandalan sistem kelistrikan. Ketersediaan infrastruktur yang memadai juga dibutuhkan untuk mendukung kebutuhan listrik rumah tangga, pelayanan publik, serta kegiatan usaha dan industri.
“Fokus kami adalah menyelesaikan pembangunan sesuai ketentuan agar infrastruktur dapat segera digunakan untuk mendukung sistem kelistrikan. Pada akhirnya, manfaat pembangunan tersebut dapat dirasakan melalui pelayanan listrik yang lebih andal bagi masyarakat,” jelasnya.
Penandatanganan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan beserta jajaran, Direktur Utama PLN Indonesia Power beserta jajaran, Direktur Utama PLN Icon Plus beserta jajaran, General Manager PLN UID Kalselteng, General Manager PLN UIP3B Kalimantan, serta jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan.
Melalui perjanjian ini, PLN Group dan jajaran Kejaksaan di Kalimantan Selatan akan meningkatkan koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta penyaluran tenaga listrik yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan diharapkan dapat mendukung penyelesaian proyek-proyek strategis nasional sekaligus menunjang pelayanan listrik dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel.
Baca juga: Hari Anak Nasional, PLN UIP KLT Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Masa Depan Generasi Indonesia
Baca juga: PLN Siapkan Penyambungan 75 MVA untuk Dukung Operasional PT Borneo Indobara
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.