PLN dan Kejati Kaltara Bangun Kepastian Hukum Proyek Kelistrikan
Jumat, 31 Juli 2026 16:53 WIB
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (ANTARA/HO-PLN UIP KLT)
Tanjung Selor (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) bersama PLN Grup Kalimantan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara mengenai penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Kamis (30/7), menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang andal dan berkelanjutan di Provinsi Kaltara.
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan membutuhkan dukungan lintas sektor agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain.
Serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai kewenangannya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup upaya preventif maupun penyelesaian permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan kegiatan usaha PLN, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum, memitigasi risiko, serta mendukung kelancaran pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, PLN UID Kaltim dan Kaltara, serta PLN UIP3B Kalimantan sebagai representasi PLN Grup Kalimantan yang memiliki peran saling terintegrasi dalam pembangunan, pengoperasian, penyaluran, hingga pelayanan kelistrikan di Kaltara.
Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan sistem ketenagalistrikan yang andal bagi masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, beserta jajaran, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Dari pihak PLN hadir General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, beserta jajaran, General Manager PLN UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Muchamad Chaliq Fadli, beserta jajaran, serta Senior Manager Keuangan, Komunikasi, dan Umum PLN UIP3B Kalimantan, Endah Trianitiyas, yang hadir mewakili General Manager PLN UIP3B Kalimantan.
General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Timur, Dewanto, mengatakan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan secara berkesinambungan.
“Kerja sama ini bukan hanya menjadi payung hukum bagi PLN, tetapi juga menghadirkan mekanisme pendampingan yang memungkinkan setiap tantangan hukum di lapangan dapat diantisipasi dan diselesaikan secara lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, kami optimistis pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Utara dapat berjalan semakin efektif sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujar Dewanto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan nasional melalui optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada badan usaha milik negara, termasuk PLN.
“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menghadirkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap kolaborasi ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan kegiatan usaha PLN, mendukung penyelesaian berbagai persoalan perdata secara efektif, serta turut memperlancar pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Yudi.
Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, PLN Grup Kalimantan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata, serta mendukung pembangunan jaringan transmisi, gardu induk, dan infrastruktur ketenagalistrikan lainnya di Kaltara.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyediaan pasokan listrik yang andal, mendorong iklim investasi, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Amankan Pengoperasian SUTT Tideng Pale-Malinau, PLN Sosialisasikan Pembersihan Tanam Tumbuh kepada Warga
Baca juga: PLN UIP KLT Raih Penghargaan Platinum Alignment Anugerah CEPI CSR UMKM & Koperasi 2026
Pewarta : Redaksi
Editor:
Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.