Pj Sekda Kotim tegaskan disiplin tenaga pendidik tak aktif mengajar
Kamis, 24 September 2026 16:45 WIB
Pj Sekda Kotim Diana Setiawan mengingatkan tenaga pendidik untuk disiplin menjalankan tugas, Kamis (24/9/2026). ANTARA/devita Maulina.
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akan menertibkan seluruh tenaga pendidik yang tidak aktif menjalankan tugas mengajar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau ada tenaga pendidik yang tidak mengajar berarti menyalahi aturan pemerintah tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan itu tentu ada sanksinya," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotim Diana Setiawan di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di wilayah Bumi Habaring Hurung. Salah satu indikator yang penting adalah tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang baik, tidak hanya dinilai dari kompetensi akademik, tetapi juga sikap dan disiplin diri. Khususnya, tenaga pendidik yang berstatus PNS memiliki kewajiban menjalankan tugas sesuai ketentuan kepegawaian, termasuk hadir di sekolah dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
"Profesi sebagai tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik," tegasnya.
Oleh sebab itu, guru yang telah berstatus PNS tetap diwajibkan turun ke sekolah dan menjalankan tugas mengajar sesuai tanggung jawab yang melekat pada jabatannya.
Diana menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan ketidakaktifan tenaga pendidik berlangsung tanpa tindak lanjut. Penertiban akan dilakukan dengan mengacu pada aturan disiplin PNS yang berlaku secara nasional.
"Bagi tenaga pendidik, dia harus tetap turun ke sekolah dan mengajar. Jika dia tidak mengajar atau tidak turun, berarti menyalahi aturan yang ada," tegasnya.
Ketentuan disiplin PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi tersebut menetapkan kewajiban bagi PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, sementara pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai hukuman disiplin.
Diana menyebut sanksi terhadap PNS yang terbukti tidak menjalankan kewajiban dapat diberikan secara bertahap, mulai dari hukuman administrasi hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
Sanksinya dapat berupa teguran, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS, sesuai jumlah ketidakhadiran dan kondisi pelanggaran.
"Pasti kami berikan sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi sampai nanti pemecatan kalau memang dia itu. Di dalam peraturan pemerintah jelas sanksi untuk pegawai negeri," ujarnya.
Aturan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan kedisiplinan aparatur, sekaligus mendorong setiap PNS melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan publik secara optimal.
Diana menambahkan, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penertiban sehingga tidak perlu ragu mengambil tindakan terhadap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan disiplin.
Menurutnya, penegakan disiplin tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi memastikan seluruh aparatur, khususnya tenaga pendidik, menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.