Jakarta -
Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Agenda sidang kali ini diwarnai perdebatan antara tim kuasa hukum Richard Lee dan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penerapan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mencecar saksi ahli BPOM mengenai regulasi penandaan dan izin edar produk suplemen White Tomato (WT). Pihak pembela menilai dakwaan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan keliru diterapkan pada persoalan label atau stiker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dia peraturan nomor 24 tahun 2023. Nah, apabila ada yang melanggar peraturan ini, sanksinya apa?" tanya Faizal Hafied di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9/2026).
Saksi ahli BPOM mengonfirmasi bahwa ketentuan pengawasan tersebut bermuara pada ranah administratif. "Administratif," jawab saksi ahli.
Mendengar penegasan itu, Faizal Hafied membedah Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Ia menekankan penempelan stiker maupun logo pada kemasan masuk dalam kategori penandaan yang telah diatur mekanisme hukumnya sendiri.
Faizal Hafied membacakan peraturan tersebut yang secara tegas memuat bentuk sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan penandaan, mulai dari peringatan, penarikan, hingga pencabutan izin edar.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 5, hampir seluruh pasal ini, maka dikenakan sanksi administratif. Bukan pidana nih!" tegas Faizal Hafied.
Lebih lanjut, pengacara Richard Lee menegaskan produk suplemen yang dipersoalkan pada dasarnya telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM, sehingga telah melewati penilaian standar mutu dan keamanan farmasi.
Pihaknya berargumen ketidaksesuaian label dalam promosi semestinya diselesaikan melalui sanksi administratif kelembagaan, bukan jeratan hukuman penjara 12 tahun.
"Jadi kalau tadi ada masalah tadi, ini kan berdasarkan peraturan dari kantornya Ahli nih kan, BPOM nih kan? Terus berarti hanya administratif. Benar ya? Dan kalau salah, seandainya salah nih, ini dihukum sanksinya tadi administratif. Betul ya?" tanya Faizal Hafied.
"Betul." jawab saksi ahli BPOM.
Tim penasihat hukum Richard Lee berpegang pada fakta kalau unsur pidana Pasal 435 UU Kesehatan tidak dapat diterapkan karena produk terdaftar secara legal dan tidak memuat sediaan farmasi berbahaya. Sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.
(ahs/pus)