Jakarta -
Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam agenda pemeriksaan saksi pelapor, tim kuasa hukum Richard Lee mengeklaim telah menemukan kejanggalan.
Mereka menilai ada pernyataan Doktif yang tidak konsisten antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, secara terbuka mengatakan adanya dugaan ketidakjujuran dalam keterangan yang disampaikan oleh saksi pelapor, Dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif.
Ia menilai fakta-fakta hukum yang dipaparkan di ruang sidang terlihat dipaksakan dan berbeda dari dokumen penyidikan awal yang telah ditandatangani sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami saksikan memang banyak sekali hal-hal yang janggal, ada kebohongan-kebohongan yang menurut kami demikian. Jadi kami hanya berkisar dengan fakta-fakta yang ada, jadi tidak ada yang dibuat-buat. Tapi dari fakta-fakta hukum itu ternyata tidak mengalir. Jadi ada semacam yang berubah, dibuat-buat, dan segala macam," kata Faizal Hafidz usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.
Di sisi lain, Richard Lee secara pribadi juga memberikan penekanan mengenai asal-usul barang bukti produk kecantikan yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Ia mengungkapkan produk tersebut tidak dibeli melalui toko resmi miliknya, melainkan dari pihak ketiga.
"Pertanyaan saya dari kemarin sudah sangat fix bahwa saksi Samira membeli dari toko lain atau bukan toko saya yaitu dr. Richard Shop dan juga dr. Richard Lee Shop. Itu sudah fix, bukan beli di toko saya," ucap Richard Lee.
Ketidaksinkronan antara BAP dan kesaksian di persidangan menjadi dasar bagi tim hukum Richard Lee untuk meragukan seluruh laporan pidana yang diajukan.
"Kayak tadi contohnya apakah benar apa namanya tahu, karena di BAP-nya tahu, tapi di sini berubah. Jadi kami hanya di dari BAP sini aja, tidak ada hal-hal baru atau hal-hal yang kami rekayasa atau tidak," imbuh Faizal Hafied.
(ahs/pus)