Jakarta -

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang tengah ditempuh Nikita Mirzani dalam kasus pidananya diprediksi tidak akan terbantu oleh putusan banding perkara perdata. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, menegaskan klaim pihak Nikita Mirzani yang menyebut putusan banding tersebut sebagai poin plus untuk sidang PK adalah sebuah kekeliruan.

Julianus menilai ada upaya dari pihak lawan untuk mencampuradukkan ranah perdata dan pidana demi kepentingan mereka. Padahal, menurutnya, pada persidangan di tingkat pertama, pihak Nikita Mirzani sendiri yang bersikeras menyatakan kedua ranah hukum tersebut merupakan proses yang berbeda dan tidak saling mempengaruhi.

"Jadi saya pikir ini kan satu pendapat yang tidak konsisten gitu, karena kan sebelumnya kan pihak sebelah mengatakan bahwa berbedanya proses peradilan di perdata dan di pidana. Ya itu kan dalil mereka sebelumnya waktu kita di tingkat pertama PN Jaksel," kata Julianus P. Sembiring dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Julianus menekankan isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta sebenarnya justru memperlemah posisi Nikita Mirzani. Hal ini dikarenakan gugatan asli yang dilayangkan Nikita Mirzani yang menuduh Reza Gladys melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah dinyatakan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim tingkat banding.

"Karena jelas di sini dikatakan bahwa gugatan Nikita itu ditolak, berarti tuduhannya mengatakan dokter Reza Gladys melakukan perbuatan melawan hukum itu tidak benar. Ya jadi siapa yang melakukan gugatan perbuatan melawan hukum? Ya tentu orang yang menggugat yang ditolak gitu," tegas Julianus.

Secara hukum, Julianus menjelaskan penolakan terhadap gugatan Nikita Mirzani membuktikan dalil-dalil yang diajukan aktris berusia 40 tahun itu tidak memiliki dasar yang kuat. Oleh karena itu, ia menganggap sangat mustahil jika sebuah putusan yang menyatakan gugatan seseorang ditolak justru dijadikan bukti baru atau alasan untuk meringankan hukuman dalam kasus pidana.

"Jadi relevansinya jauh gitu, jauh, ibarat ini kan kayak seperti pernyataan sama Barat dengan Timur, nah itu salah seperti itu ya. Tapi kenapa kemudian ini disangkutpautkan juga dengan PK?" ujarnya.

Pihak Reza Gladys juga menyoroti status gugatan rekonvensi (gugatan balik) mereka yang dinyatakan tidak dapat diterima atau NO oleh Pengadilan Tinggi. Julianus menjelaskan status NO tersebut hanya dikarenakan cacat formil atau kesalahan administrasi dan bukan karena pokok perkaranya salah, sehingga pihaknya masih bisa mengajukan kembali gugatan tersebut di masa depan.

"Artinya kebenaran materiil itu masih bisa dapat dikatakan benar, hanya soal cacat formil saja. Ini menyimpulkan secara yuridis kami dibenarkan untuk memperbaiki keformilannya saja, bukan soal pembuktiannya gitu. Secara substansi, dokter Reza Gladys masih dimenangkan karena peluang untuk melakukan pembuktian masih besar," pungkasnya.

Perseteruan ini berawal dari konflik ulasan produk kecantikan milik Reza Gladys yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Kasus ini pecah menjadi dua jalur hukum, yaitu pidana dan perdata. Dalam jalur pidana, Nikita Mirzani telah divonis bersalah atas dugaan pengancaman dan kini sedang menjalani masa hukuman sambil mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sementara dalam jalur perdata, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya memenangkan Reza Gladys. Namun, pembatalan itu terjadi karena gugatan balik Reza Gladys dianggap cacat formil, sementara gugatan milik Nikita Mirzani tetap dinyatakan ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

(ahs/mau)