Jakarta -

Pihak dokter kecantikan Reza Gladys akhirnya buka suara menanggapi klaim kemenangan Nikita Mirzani dalam putusan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, secara tegas membantah kemenangan tersebut dan menyebut pihak Nikita Mirzani telah keliru dalam menafsirkan isi putusan hakim.

Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta justru menyatakan gugatan utama yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap kliennya ditolak untuk seluruhnya. Ia menilai ada kesalahan logika hukum jika pihak yang gugatannya ditolak justru merasa memenangkan perkara di tingkat banding tersebut.

"Iya, jadi sebelum kita masuk ke dalam siapa menang, kemudian siapa yang kalah, baiknya ini kan saya bacakan dulu ya, yang dari e-court tentang putusan dari Pengadilan Tinggi DKI ya. Jadi dalam putusan itu menyatakan dalam konvensi, dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Artinya di sini adalah menolak gugatan dari Nikita dan Ismail Marzuki," kata Julianus P. Sembiring dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Julianus menjelaskan gugatan Nikita Mirzani ditolak materinya, sedangkan gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Reza Gladys hanya dinyatakan tidak dapat diterima karena adanya cacat formil, bukan karena pokok perkaranya salah.

"Perlu dipahami dijelaskan bahwa kata 'ditolak' dengan kata 'tidak dapat diterima' itu jauh berbeda, Ferguso. Ya, jadi kalau kemudian ada disebutkan di situ gugatan para penggugat ditolak, berarti gugatannya di situ ditolak ya seluruhnya. Tapi kalau kemudian berbicara soal rekonvensi dari gugatan kami, ini kan bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima," tegasnya.

Indikator lain yang menurut Julianus memperjelas kekalahan Nikita Mirzani adalah beban biaya perkara. Dalam putusan banding, majelis hakim menghukum Nikita Mirzani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu. Berdasarkan aturan hukum acara perdata, pihak yang dibebankan biaya perkara adalah pihak yang dinyatakan kalah dalam persidangan.

"Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, kemudian kita mengatakan menang? Makanya saya bingung kuliah hukumnya di mana saya nggak tahu itu pertama," ujar Julianus.

Pihak Reza Gladys mengaku santai menghadapi klaim sepihak dari pihak lawan. Julianus menyebut kliennya justru tertawa saat mendengar narasi kemenangan Nikita Mirzani yang beredar di media. Baginya, hasil banding ini justru memberikan peluang bagi Reza Gladys untuk memperbaiki kesalahan administrasi dan mengajukan kembali gugatan ganti rugi miliaran rupiah terhadap Nikita Mirzani di masa mendatang.

"Hasil daripada putusan itu sebenarnya gugatan kita rekonvensi kita bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima karena hanya sebatas cacat formil. Tetapi gugatan mereka itu yang ditolak, bukan berarti pihak sebelah itu menang. Nah itu asumsi yang salah ya, artinya ya perlulah untuk belajar lagi secara hukum tentang menafsirkan sebuah putusan," pungkasnya.

Kasus ini merupakan buntut dari perseteruan ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani secara pidana atas dugaan pengancaman yang membuat aktris berusia 40 tahun itu divonis penjara.

Nikita Mirzani kemudian melayangkan gugatan perdata PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Reza Gladys. Pada tingkat pertama, gugatan Nikita Mirzani ditolak dan ia dihukum membayar ganti rugi karena gugatan balik Reza diterima sebagian. Namun, pada putusan banding 27 Agustus 2026, hakim membatalkan hukuman ganti rugi tersebut karena gugatan balik Reza Gladys dianggap cacat formil, sementara gugatan asli Nikita Mirzani tetap dinyatakan ditolak seluruhnya.

(ahs/mau)