Bagikan:

JAKARTA - Tim kuasa hukum Piche Kota tidak tinggal diam atas kerugian material dan immaterial yang dialami kliennya akibat salah prosedur hukum. Pihak Piche berencana melayangkan gugatan ganti rugi terhadap institusi yang menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA (ACT) di Kabupaten Belu, NTT beberapa waktu lalu.

"Tentunya kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, yaitu kami akan menggugat mengenai tuntutan ganti rugi terhadap institusi yang menangani perkara ini," tegas kuasa hukum Piche, Cosmas Jo Oko melalui Zoom, Kamis, 16 Juli.

Cosmas menjelaskan bahwa dasar gugatan ini adalah putusan hakim yang menyatakan

penetapan tersangka terhadap Piche batal demi hukum.

"Nama baik keluarga, nama baik klien kami Piche Kota sudah terdampak. Hakim menganggap penetapan tersangka Piche Kota tidak sah," ujarnya.

Saat ini, tim hukum tengah mengumpulkan data terkait kontrak-kontrak kerja yang terputus akibat kasus tersebut.

"Kami sedang menyiapkan data-datanya karena kita mesti komunikasi dengan pihak-pihak lain atau instansi-instansi yang sebelumnya sudah melakukan kontrak kerja dengan Piche," jelas Cosmas.

Mengenai besaran kerugian, Cosmas menyebut ada dua aspek yang menjadi perhatian utama tim hukum.

"Kalau mengenai kerugian immateriil itu sudah jelas ya, tidak bisa dihitung. Tapi soal materiil ini memang kita mesti kumpulkan data-datanya sehingga melengkapi gugatan," tuturnya.

Pihak kuasa hukum belum bisa memastikan kapan gugatan tersebut akan resmi didaftarkan ke pengadilan.

BACA JUGA:


"Untuk kepastian kapan kita belum bisa jelasin saat ini karena kita butuh waktu untuk menyiapkannya dengan baik," tambah Cosmas.

Banyaknya pembatalan kerja sama dari berbagai brand menjadi salah satu poin utama dalam perhitungan kerugian materiil.

"Status tersangkanya Piche kemarin kan otomatis ada kerugiannya mungkin dari brand maupun Piche sendiri," ungkap Cosmas.

Meski fokus pada rencana gugatan, tim hukum saat ini masih memprioritaskan pendampingan Piche dalam proses persidangan saksi.

"Saat ini kami karena sedang fokus mendampingi klien kami Piche ini dalam persidangan, jadi kita fokus selesaikan ini dulu," tegasnya.

Penetapan tersangka yang dianggap prematur oleh hakim menjadi senjata utama bagi pihak Piche dalam menuntut keadilan.

"Klien kami wajib dikeluarkan demi hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP karena penyidik belum mampu melengkapi bukti-bukti petunjuk," kata Cosmas lagi.

Gugatan ini diharapkan menjadi pembelajaran agar prosedur hukum di masa depan dilakukan secara lebih berhati-hati.

"Kami hanya ingin meluruskan informasi dan menuntut apa yang menjadi hak klien kami setelah nama baiknya dicemarkan oleh cacat prosedur ini," pungkas Cosmas.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+