REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan fungsi Bank Indonesia (BI) sebagai institusi yang menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menetapkan kebijakan moneter tetap berjalan sebagaimana mestinya setelah pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI.

"Yang penting kan institusinya. Dan institusi BI tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan menjaga kestabilan moneter," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Ketika ditanya mengenai nama calon gubernur BI, Airlangga meminta publik menunggu perkembangan selanjutnya. Ia mengatakan hingga kini belum menerima informasi mengenai calon pengganti Perry Warjiyo.

Seusai pengunduran diri Perry Warjiyo, jabatan Gubernur BI untuk sementara dijabat Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.

"Tadi kita monitor dari media pagi-pagi," ujar Airlangga ketika menjawab pertanyaan apakah dirinya telah mengetahui pengunduran diri Perry Warjiyo sebelumnya.

Airlangga juga memastikan kementerian yang dipimpinnya terus melakukan koordinasi secara berkala dengan otoritas fiskal dan moneter.

Sebelumnya, Bank Indonesia pada Senin (27/7/2026) mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI secara sukarela dengan alasan pribadi. Surat pengunduran diri tersebut diajukan pada Sabtu (25/7/2026).

Selanjutnya, melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Ahad (26/7/2026), BI menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), Destry menegaskan BI tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah.

"Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri Perry diterima pemerintah secara resmi pada Ahad (26/7/2026).

Menurut dia, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara