Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:14 WIB
Jakarta, VIVA - Aturan bagi ekosistem ojek online (ojol) kini resmi berpayung hukum, dan DPR RI memastikan pelaksanaannya berjalan selaras di tiga kementerian. Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Sari Yuliati, bersama pemerintah mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Dasco menjelaskan, DPR dan pemerintah menyinkronkan serta mengharmonisasi berbagai ketentuan untuk menampung aspirasi pelaku ekosistem ojol yang telah lama menunggu kepastian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online ini," ujar Dasco.
Baca Juga
Dasco lalu memaparkan pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan.
Sementara, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ketentuan biaya platform 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan kini dikuatkan dalam Perpres.
Baca Juga
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menambahkan, peraturan menteri tentang biaya pengantaran barang dan makanan akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform.
"Intinya adalah kita ingin pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan Perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik," jalas Nezar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan, aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Saat menutup konferensi pers, Dasco menegaskan bahwa banyaknya kementerian yang terlibat menuntut koordinasi yang rapi dalam penyusunan aturan turunan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia mengumumkan kesepakatan pembentukan forum bersama yang dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM, agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," bebernya.
Aturan Baru Transportasi Digital, Pemerintah Dorong Aplikator Wujudkan Kesejahteraan Mitra dan Ekosistem
Implementasi Perpres 27/2026 diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi dan menciptakan ekosistem transportasi digital yang berkelanjutan.
VIVA.co.id
8 Oktober 2026