REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perlindungan bagi masyarakat yang memperoleh penghasilan melalui platform digital dinilai semakin penting seiring berkembangnya ekonomi platform di Indonesia. Namun, pengaturannya dinilai perlu disusun dalam kerangka khusus yang berbeda dari hubungan kerja formal dan tidak dimasukkan ke dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar publik “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang diselenggarakan Segara Research Institute. Diskusi mempertemukan perspektif think tank, akademisi, asosiasi industri, serta komunitas Mitra untuk melihat dampak pengaturan pekerjaan platform terhadap perlindungan, fleksibilitas, kesempatan memperoleh penghasilan, dan investasi.

Ekonomi platform digital memiliki cakupan yang luas, mulai dari e-commerce, agritech, pendidikan dan layanan kesehatan digital, jasa rumah tangga, pekerja lepas dan kreator, hingga transportasi dan pengantaran. Perbedaan model usaha, pola penghasilan, tingkat ketergantungan, serta cara kerja tersebut membuat satu pendekatan yang sama belum tentu sesuai untuk seluruh bentuk pekerjaan platform.

Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan pembahasan mengenai perlindungan perlu dimulai dengan memahami karakter hubungan yang terjadi dalam ekonomi platform.

Menurutnya, pekerja formal, Mitra platform, kontraktor independen, maupun pekerja berbasis proyek memiliki cara kerja yang berbeda sehingga tidak selalu tepat ditempatkan dalam kategori hubungan kerja yang sama.

“Kita perlu melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional,” katanya dikutip dari siaran pers, Jumat (2/10/2026).

Piter menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat. Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal maupun penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.

“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya. Kalau bentuk hubungan dan cara kerjanya berbeda, kita perlu berhati-hati agar regulasinya tidak memaksakan satu model untuk semua,” ujarnya.

Konsekuensi dari perubahan tersebut juga perlu dilihat dari sisi kesempatan kerja. Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, menilai desain kebijakan yang membuat biaya dan kewajiban dalam pekerjaan platform mendekati hubungan kerja konvensional perlu dihitung dampaknya terhadap jumlah orang yang dapat terlibat.

“Kalau sebuah model kerja diubah sehingga secara biaya dan kewajibannya menjadi sama atau mendekati hubungan kerja konvensional, tentu perusahaan akan menyesuaikan model operasinya, termasuk jumlah orang yang bisa mereka libatkan,” ujarnya.

Menurut Kadarusman, hal tersebut penting karena platform selama ini juga menjadi salah satu pintu masuk bagi masyarakat yang membutuhkan sumber penghasilan utama maupun tambahan. “Kita ingin memberikan perlindungan, tetapi kalau desain perlindungannya membuat jumlah orang yang bisa mendapatkan pekerjaan menjadi jauh lebih sedikit, maka dampaknya terhadap masyarakat juga harus dihitung.”

Karena itu, dampak kebijakan tidak cukup dilihat hanya dari sisi mereka yang sudah berada dalam ekosistem, tetapi juga dari kemungkinan berubahnya akses bagi masyarakat yang membutuhkan kesempatan memperoleh penghasilan.