Sejumlah organisasi nelayan, masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga hak asasi manusia (HAM) mendesak pemerintah memperkuat perlindungan hak nelayan kecil dan keadilan gender dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RAN PPSK). Desakan tersebut disampaikan menjelang The 3rd FAO SSF Summit 2026 yang digelar pada awal September 2026.
Koordinator Nasional Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) Marthin Hadiwinata menilai RAN PPSK yang diluncurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada November 2025 masih memiliki sejumlah kelemahan. Menurut dia, dokumen tersebut belum memberikan kejelasan mengenai definisi dan cakupan perikanan skala kecil secara partisipatif serta belum menjadikan prinsip HAM sebagai kerangka operasional yang terukur.
Marthin juga menyoroti belum jelasnya penyelesaian konflik ruang tangkap nelayan dengan kawasan industri, infrastruktur, dan konservasi. Selain itu, RAN PPSK dinilai belum memberikan pengakuan konkret terhadap hak tenurial nelayan dan masyarakat adat atas akses, pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut. โDokumen ini belum menjawab secara pasti siapa dan aktivitas apa saja yang masuk dalam definisi perikanan skala kecil secara partisipatif,โ kata Marthin, Jumat (4/9).
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dani Setiawan mengatakan nelayan masih kerap ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak dalam pengelolaan sumber daya. Ia mendorong agar RAN PPSK memiliki kekuatan hukum lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), sehingga mengikat kementerian dan lembaga lintas sektor yang berkaitan dengan kehidupan nelayan.
Sementara itu, Pengkampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional Mida Saragih menyoroti ancaman ekologis dan pembangunan di kawasan pesisir. Ia mengatakan kebijakan tata ruang yang minim partisipasi masyarakat, termasuk perempuan, dapat mengancam wilayah tangkap dan ruang hidup nelayan. Mida juga menyoroti dampak industri pariwisata, akuakultur skala besar, pertambangan, dan proyek energi terhadap perubahan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Peneliti BRIN Dedi S Adhuri mendorong perubahan pendekatan pengelolaan perikanan dari yang berorientasi pada stok atau kuota tangkapan menjadi pendekatan yang berpusat pada manusia. Ia mengusulkan penguatan riset terkait kesenjangan HAM, pemetaan hak tenurial nelayan dan masyarakat pesisir, potensi perampasan ruang laut, serta mekanisme pemulihan hukum bagi masyarakat yang haknya terdampak. Menurut Dedi, kepastian hak tenurial dapat mendorong nelayan turut menjaga dan mengawasi wilayah laut secara mandiri.
Persoalan gender juga menjadi sorotan. Perwakilan Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menilai kebijakan terkait nelayan masih belum sepenuhnya mengakui kontribusi perempuan dalam rantai usaha perikanan, khususnya pada tahap pra-produksi dan pascatangkap. Ia menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan perempuan pesisir memperoleh akses terhadap subsidi, asuransi, dan bantuan peralatan karena tidak selalu diakui sebagai nelayan. Komnas Perempuan juga mendorong penerapan mekanisme safeguarding dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan atau free, prior and informed consent (FPIC).
Dari pemerintah, perwakilan Kementerian HAM Sofia mengakui kementeriannya belum dilibatkan secara formal dalam penyusunan RAN PPSK dan menyatakan masukan forum akan menjadi bagian dari ruang kolaborasi lintas sektor. Sementara itu, tim penyusun RAN PPSK dari KKP mengakui keterbatasan anggaran membuat sejumlah program dalam rencana aksi masih bergantung pada program reguler KKP. KKP menyatakan akan membawa masukan tersebut untuk penyempurnaan RAN PPSK, sekaligus melanjutkan program perlindungan nelayan, termasuk jaminan sosial bagi nelayan kecil, pemberdayaan, dan Kampung Nelayan Modern.