REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyiapkan sanksi terhadap tiga anggotanya yang terlibat peristiwa viral mobil Toyota Alphard menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, meskipun telah terjadi penyelesaian secara damai antara kedua pihak, proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berjalan.

"Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara, Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW," kata Hendra di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026).

Hendra mengatakan, ketiga personel tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) Polda Jawa Barat.

"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Polda Jabar terhadap ketiga anggota kami tersebut. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," kata Hendra.

Hendra menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk menentukan sanksi terhadap ketiga anggota yang terlibat. "Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Polri," tambahnya.

Hendra pun menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan tiga anggotanya dalam peristiwa tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Polda Jabar," katanya.

Polda Jawa Barat berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personel secara tegas dan transparan, sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

"Kami Polda Jabar berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," ujar Hendra.

sumber : Antara