Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhaimin yang Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota setempat berharap Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kotanya ke depan aplikatif.
"Kerana Perda tersebut erat kaitan dengan ketahanan pangan. Sementara ketahanan pangan merupakan keniscayaan," ujar Muhaimin saat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kota Banjarmasin di Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, Ahad.
Oleh sebab itu, sebelum pembahasan lebih lanjut serta pengesahan perlu masukkan atau mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga pelaksanaannya sebagaimana harapan bersama.
"Sebab petani punya peran penting dalam pertanian seperti halnya ketahanan pangan yang menjadi kebutuhan kita semua. Karenanya pula petani perlu perlindungan dan pemberdayaan," tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu.
Pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kota Banjarmasin itu menghadirkan tiga narasumber dari Dinas Pertanian Kota setempat, Raihani dan Rudy,, serta akademisi Ruzki yang juga pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Raihani dalam paparan menerangkan secara umum keadaan pertanian pada lima wilayah kecamatan di "Kota Seribu Sungai" Banjarmasin bahwa lahan persawahan sudah banyak beralihfungsi, sisa terbanyak di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Kemudian di wilayah Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara dan Banjarmasin Barat, kecuali wilayah Kecamatan Banjarmasin Tengah tak ada lahan persawahan. Sementara petani di Kota Seribu Sungai Banjarmasin pada umumnya penggarap," ungkap Raihani.
Ia menerangkan rencana pembangunan pertanian tanaman pangan di Kota Banjarmasin ke depan pekenanan pada usaha intensifikasi ssperti panen dua kali dalam setahu.
"Karena untuk ekstensifikasi atau perluasan lahan pertanian tak memungkinkan lagi. Intensifikasi kita. harapkan melalui Brigade Pangan pada 2027," demikian Raihani.
Sementara Rudy menambahkan, pertanian bukan hanya bercorak tanam padi, tapi juga bisa usaha perkebunan seperti memanfaatkan pekarangan sempit dengan tanaman hidroponik yang belakangan ini menjadi trend.
"Pada dasar kami dari Dinas Pertanian Kota Banjarmasin bersedia memberikan bimbingan pelatihan, tapi secara berkelompok (10 atau 15 orang/kelompok)," tambah Rudy.
Sedangkan Rizki berpendapat, materi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petanj Kota Banjarmasin sudah cukup memadai untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani setempat.
"Hanya saja perlu ada beberapa tambahan antara lain kejelasan bagi petani untuk melakukan pengaduan terhadap usaha tani mereka kalau terjadi suatu masalah,* ujar Rizki.
Konsultasi Publik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kota Banjarmasin dengan Moderator Ketua RT43 Pemurus Dalam Khairul Fahri itu cukup antusias atau mendapat perhatian auden
Sebagai contoh dari Babinsa Kelurahan Pemurus Dalam menyarankan perlunya pendataan ulang luas lahan pertanian di Kota Banjarmasin beserta kawasan-kawasannya.
Masriadi, warga Pemurus Dalam menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin terus melakukan pemantauan kawasa lahan pertanian tersebut supaya lebih memudakan perencanaan dan pembangunan pertanian ke depan.
Aida, seorang pegiat LSM lingkungan hidup di Kota Banjarmasin menyarankan usaha menanam padi dengan sistem galon yang tak terpakai misalnya.
Namun Raihani menyatakan, menanam dengan menggunakan galon pertumbuhannya bisa-bjsa saja, tapi pembiayaan permodalan tak seimbang dengan hasil pendapatan, karena Dinas Pertanian Kota Banjarmasin pernah ujicoba menggunakan "ember" (timba ukuran besarl.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.