Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan pascapenggeledahan di rumah Bobby yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli. Penyidik ketika itu menyita barang bukti elektronik terkait dugaan rasuah yang sedang diusut.
“Ini yang kemudian masih akan ditelusuri, didalami oleh penyidik, apakah selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada peran dari pihak-pihak lain yang memang signifikan dalam konstruksi perkara terkait dengan dugaan pengondisian temuan audit BPK tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Selasa malam, 14 Juli.
Budi menyebut penyidik mendapat petunjuk awal dari beberapa saksi maupun tersangka yang menerangkan mengenai keterlibatan Bobby sehingga melakukan penggeledahan rumah. Tapi, dia tak memerinci karena masuk ke dalam materi penyidikan.
“Soal petunjuknya apa, dari pihak siapa, tentu ini masuk dalam materi penyidikan yang belum bisa kami sampaikan,” ujar dia.
“Namun, beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh para tersangka ataupun saksi ini juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk kemudian menelusuri lebih lanjut pihak-pihak lain, termasuk hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB,” sambung Budi.
Ke depan, komisi antirasuah juga berpeluang memanggil Bobby untuk dimintai keterangan. Informasi yang diperoleh, pemanggilan dilaksanakan pada pekan ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
BACA JUGA:
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar disebut muncul untuk mengubah temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Perkara ini bermula saat pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Selatan. Dari proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Selanjutnya, pengurusan hasil audit tersebut diduga dilakukan melalui pihak swasta bernama Augus Dwianggara alias Angga. Dalam prosesnya, koordinasi dengan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis pemeriksaan BPK juga diduga dilakukan untuk menindaklanjuti perubahan hasil audit.
Untuk memenuhi kebutuhan fee tersebut, aliran dana dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim juga diduga terjadi. Dari uang yang terkumpul, sebagian disebut didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui dua klaster penyaluran di Jakarta dan Sumatera Selatan.
Adapun dalam pengusutan dugaan suap tersebut, komisi antirasuah menemukan adanya upaya intervensi terhadap BPK Perwakilan Sumatera Selatan oleh BPK RI pascaoperasi tangkap tangan (OTT). Temuan ini didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Selasa, 23 Juni.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen. Salah satunya terkait perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+