Setelah penandatanganan MoU bersama SALUT Paguntaka Tarakan, PERADI SAI Kaltara membuka pendaftaran PKPA. Pendaftaran berlangsung hingga 30 September 2026 dengan kuota peserta terbatas.

Ketua PERADI SAI Kaltara SN. Montonglayuk mengatakan PKPA tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan untuk menjadi advokat. Pendidikan tersebut juga menjadi bagian dari proses pembentukan calon advokat dari sisi kompetensi, karakter, dan etika profesi.

Menurutnya, proses pendidikan profesi menjadi ruang untuk membentuk calon advokat yang memiliki kompetensi hukum sekaligus karakter dan etika profesi.

“PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan menjadi advokat, tetapi merupakan proses pembentukan karakter, etika profesi, dan kompetensi. Kami mengajak para Sarjana Hukum di Kalimantan Utara maupun daerah lainnya untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera mendaftar karena kuota peserta terbatas,” ujar Montonglayuk.

Montonglayuk menjelaskan kualitas advokat turut berkaitan dengan pelayanan hukum yang diterima masyarakat. Karena itu, calon advokat tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap aturan hukum, tetapi juga keberanian, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Ia juga menempatkan advokat sebagai bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Masing-masing unsur memiliki fungsi yang saling melengkapi dalam proses penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat.

“Advokat merupakan bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum bersama polisi, jaksa dan hakim. Keempatnya memiliki peran yang saling melengkapi. Tanpa advokat, penegakan hukum akan pincang karena masyarakat membutuhkan pembelaan dan pendampingan hukum untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi,” tegasnya.

Advokat Berperan dalam Akses terhadap Keadilan

Menurut Montonglayuk, proses penegakan hukum tidak hanya mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Pendampingan dan pembelaan hukum juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya.

“Kalau salah satu unsur dalam Catur Wangsa ini tidak berjalan dengan baik, maka sistem penegakan hukum akan kehilangan keseimbangannya. Tanpa advokat, penegakan hukum dipastikan pincang dan pada akhirnya mudah runtuh,” ujarnya.

Karena itu, kolaborasi PERADI SAI Kaltara dengan perguruan tinggi, termasuk SALUT Paguntaka Tarakan, diharapkan dapat menjadi pijakan untuk membangun ekosistem pendidikan profesi yang semakin mudah dijangkau sekaligus berkualitas.

“Yang kita bangun bukan hanya jumlah advokat, tetapi kualitas advokat. Kita ingin melahirkan advokat yang menguasai hukum, memahami etika profesi, memiliki integritas dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Upaya memperluas akses pendidikan profesi hukum tersebut sejalan dengan SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas melalui penguatan kesempatan belajar dan pengembangan kompetensi profesional. Pada saat yang sama, penguatan kapasitas calon advokat berkaitan dengan SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, terutama dalam mendukung akses terhadap keadilan dan penguatan institusi penegakan hukum.

Sinergi PERADI SAI Kaltara dan SALUT Paguntaka Tarakan pada akhirnya bukan sekadar tentang hadirnya program PKPA di Tarakan. Di baliknya ada upaya mempertemukan pendidikan dengan kebutuhan profesi, membuka akses yang lebih luas agar semakin banyak sarjana hukum memiliki kesempatan mempersiapkan diri sebelum melangkah ke dunia advokasi. Sebab, menjadi advokat bukan hanya tentang memperoleh profesi, tetapi juga tentang kesiapan memikul tanggung jawab untuk mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak dan keadilan.

(*)