Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan penyintas gempa bumi 7,7 magnitudo di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kriteria rumah rusak berat yang memilih tidak menempati hunian sementara (huntara) berhak menerima Bantuan Dana Tunggu Hunian senilai Rp600 ribu per bulan.

Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa skema bantuan finansial ini disiapkan sebagai alternatif fleksibel bagi warga terdampak selama masa transisi sebelum hunian tetap (huntap) selesai dibangun oleh pemerintah.

"Untuk warga terdampak gempa NTT yang rumahnya rusak berat, pemerintah menyediakan skema hunian sementara yang dilanjutkan dengan pembangunan hunian tetap. Terhadap warga yang memilih tidak tinggal di huntara, sambil menunggu hunian tetapnya dibangun pemerintah, maka akan mendapat bantuan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan," kata dia.

Dia menjelaskan, kepastian pilihan skema hunian dan skema DTH tersebut telah disosialisasikan secara langsung kepada para penyintas di Kabupaten Sikka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 441/HK/2026 tertanggal 25 September 2026.

Berdasarkan SK Bupati tersebut, sebanyak 1.055 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sikka terverifikasi sebagai penerima bantuan stimulan perbaikan rumah. Rinciannya mencakup 153 unit rumah rusak berat yang berhak atas opsi huntara/DTH, 371 unit rusak sedang (stimulan Rp30 juta), serta 531 unit rusak ringan (stimulan Rp15 juta).

Suharyanto menegaskan seluruh bantuan baik fisik huntara, alokasi DTH, maupun pembangunan huntara diberikan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apa pun dari masyarakat penerima manfaat.

"Masyarakat tidak akan dikenakan biaya sama sekali karena ini wujud kehadiran negara. Apabila ada pungutan dalam bentuk apa pun, lapor langsung ke saya dan akan saya tindak tegas pelakunya," tegas dia.

Baca juga: BNPB pulihkan ekonomi warga Flotim lewat pelibatan proyek huntap

Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.