Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyebut akses transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ditunda menjelang aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Polisi menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Di masyarakat, istilah "pemblokiran" dan "penundaan transaksi" memang kerap memicu kerancuan. Keduanya sama-sama membatasi penggunaan dana nasabah secara langsung, namun dasar hukum, tujuan, serta durasi pelaksanaannya berbeda.

Senior Vice President sekaligus Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan langkah pencegahan sementara. Tindakan ini bertujuan menahan perpindahan dana yang diduga berasal dari tindak pidana selama proses penelusuran berlangsung.

“Penundaan transaksi pada dasarnya merupakan tindakan sementara untuk mencegah dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana segera dipindahkan selama proses penelusuran,” ujar Trioksa kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2026).

Trioksa menerangkan, UU No. 8/2010 mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank melakukan penundaan transaksi secara tertulis paling lama lima hari kerja.

Sementara itu, pemblokiran berada di tingkatan yang lebih tinggi. Pasal 71 UU TPPU mengatur pemblokiran atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana dapat berlangsung lebih lama, yakni maksimal 30 hari kerja.

“Penundaan transaksi seharusnya tidak serta-merta disamakan dengan pemblokiran rekening,” kata Trioksa.

Tombol Pause

Pengamat Perbankan, Paul Sutaryo, mengilustrasikan penundaan transaksi mirip tombol pause dalam perbankan. Bank menahan sementara jalannya transaksi untuk melakukan verifikasi mendalam.

“Penundaan transaksi itu adalah transaksi yang tidak bisa langsung dijalankan oleh bank. Bank akan melakukan verifikasi lebih dulu, bisa sebentar seperti satu hari atau hingga tiga hari,” ujar Paul saat dihubungi Liputan6.com.

Paul menambahkan bahwa pemblokiran rekening memiliki dampak yang jauh lebih luas. Ketika rekening diblokir, seluruh lalu lintas transaksi—baik masuk maupun keluar—akan dihentikan secara total.

“Pemblokiran rekening berarti semua transaksi keluar maupun masuk tidak bisa berjalan,” pungkas Paul.