AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tiga saksi dalam sidang perkara korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024 dengan terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan staf khusus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (27/8/2026).
Tiga saksi yang diperiksa yakni Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah; Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, serta M. Lutfi Makki, Pembantu Staf Teknis Haji 2 (PSTH2) Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah periode 2021-2024.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, bersama Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, hadir memenuhi panggilan penegak hukum untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penanganan perkara korupsi terkait kuota haji.
Kehadiran keduanya merupakan bentuk komitmen BPKH untuk menghormati sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Fadlul memastikan bahwa BPKH siap bersikap kooperatif dengan memberikan data, dokumen, maupun seluruh informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BPKH Limited Gandeng SAHL Group dan Bank Muamalat Gelar GoSahl Roadshow 2026
"Kami hadir untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui. BPKH mendukung penuh proses penegakan hukum dan akan terus bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum," jelasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Fadlul, BPKH menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penegak hukum.
Sementara, Deputi Keuangan BPKH, Irwanto, menyampaikan bahwa keterangannya diberikan sebagai bagian dari dukungan terhadap proses pemeriksaan dan upaya mengungkap perkara secara objektif berdasarkan fakta dan bukti.
"Kami memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan sepanjang berada dalam kewenangan kami. Prinsipnya, kami mendukung proses hukum yang transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
BPKH menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, profesionalitas, serta tata kelola yang baik.
Baca Juga: BPKH Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Dana Kelolaan Tembus Rp180,74 Triliun
"Kami memahami bahwa kepercayaan jemaah merupakan amanah yang sangat besar. Karena itu, BPKH berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi dilakukan secara akuntabel," Fadlul menambahkan.
BPKH memastikan akan terus mendukung proses penegakan hukum tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Sejalan dengan itu, BPKH berkomitmen memperkuat pengawasan dan pengendalian internal. Guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan secara aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.