Jakarta, CNBC Indonesia - Penyaluran rumah subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) masih mandek. Hingga 9 Oktober 2026, penyaluran FLPP tercatat sebanyak 177.161 unit atau sekitar 50,6% dari target 350.000 unit sepanjang tahun ini.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan, peningkatan permintaan menjadi salah satu pekerjaan rumah dalam mengejar target tersebut.

Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan pemerintah memperluas batas harga rumah subsidi hingga Rp500 juta. Untuk segmen tersebut, pengembang mengusulkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sekitar 6%-8%, lebih tinggi dibandingkan bunga rumah subsidi melalui FLPP yang selama ini sebesar 5% flat.

Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menilai kebijakan perumahan perlu menyesuaikan kebutuhan pasar dan kemampuan masyarakat membeli rumah. Menurutnya, penambahan pasokan saja tidak cukup apabila calon pembeli masih kesulitan mengakses hunian yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.

"Kami mengusulkan perluasan pilihan rumah subsidi dengan batas harga hingga Rp500 juta. Untuk segmen tersebut, skema bunga yang kami usulkan sekitar 6%-8%," ujar Ari kepada CNBC Indonesia, Senin (12/9/26).

Perluasan batas harga diharapkan memberi ruang kepada pengembang untuk menawarkan rumah dengan desain, kualitas, dan lokasi yang lebih beragam. Selama ini, keterbatasan pilihan hunian di kawasan dekat pusat kegiatan ekonomi menjadi salah satu persoalan bagi masyarakat, terutama generasi muda yang ingin tinggal tidak terlalu jauh dari tempat kerja.

Kebutuhan rumah tidak hanya berkaitan dengan harga jual, tetapi juga lokasi yang sesuai dengan aktivitas masyarakat. Karena itu, perluasan pilihan rumah subsidi dinilai dapat menjadi alternatif bagi calon pembeli yang membutuhkan hunian dengan akses lebih dekat ke fasilitas perkotaan.

"Kebijakan perumahan perlu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pasar, kemampuan daya beli masyarakat, serta tantangan yang dihadapi pengembang. Perlambatan penjualan rumah subsidi tidak cukup diatasi dengan menambah pasokan, tetapi juga membutuhkan inovasi pembiayaan dan kemudahan perizinan," kata Ari.

Selain batas harga, Himperra mendorong evaluasi skema bunga KPR subsidi. Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan bunga tetap selama 10 tahun pertama untuk skema pembiayaan tertentu, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman.

"Sebagian pembeli rumah subsidi mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik. Data mengenai pelunasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar pemanfaatan dana pemerintah lebih efektif dan dukungannya bisa menjangkau kelompok pembeli lainnya," ujar Ari.

Meski begitu, perubahan batas harga maupun skema bunga perlu memperhitungkan kemampuan mencicil calon pembeli, keberlanjutan dana FLPP, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perluasan harga tidak membuat subsidi justru sulit dijangkau oleh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

"Usulan perluasan harga rumah subsidi, evaluasi bunga, dan penyesuaian pembiayaan sudah kami sampaikan kepada Menteri PKP. Kami diminta mendalaminya lebih lanjut bersama asosiasi pengembang lainnya," kata Ari.

(hoi/hoi) [Gambas:Video CNBC]