Warta Ekonomi, Jakarta -

Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta per Juni 2026, seiring dengan perkembangan regulasi dan meningkatnya keterlibatan institusi. Di tengah pertumbuhan tersebut, industri kripto dinilai perlu memperkuat kepatuhan, beradaptasi terhadap regulasi, sekaligus menjaga ruang inovasi agar ekosistem domestik semakin kompetitif.

Co-Founder Indodax Oscar Darmawan mengatakan kepatuhan menjadi salah satu fondasi penting untuk membuka ruang lebih besar bagi partisipasi institusi. Namun, aspek tersebut perlu berjalan beriringan dengan inovasi produk dan layanan agar pengguna memiliki pilihan yang kompetitif di dalam ekosistem domestik.

“Compliance tetap diperlukan karena menjadi salah satu fondasi agar institusi dapat masuk ke industri ini. Namun, pada saat yang sama, inovasi juga perlu terus berjalan. Jika produk dan layanan di dalam negeri semakin berkembang, pengguna akan memiliki lebih banyak alasan untuk tetap berada di ekosistem yang teregulasi dan mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” ujar Oscar dalam Coinfest Asia 2026 di Bali, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Oscar, pengembangan produk dan layanan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan pengguna memilih platform offshore. Karena itu, industri domestik perlu memastikan inovasi tetap berkembang di tengah penguatan kepatuhan dan perlindungan konsumen.

Oscar juga menilai regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi ruang untuk menguji inovasi baru sebelum diterapkan secara lebih luas.

“Perkembangan inovasi di industri kripto sangat cepat. Dengan adanya regulatory sandbox, inovasi dapat diuji dan dievaluasi terlebih dahulu sebelum diterapkan lebih luas. Pendekatan ini dapat membantu ekosistem kripto Indonesia berkembang dengan lebih tertata sekaligus memberikan ruang bagi percepatan inovasi,” tambahnya.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengatakan teknologi blockchain dan aset digital, termasuk kripto, semakin relevan untuk mendukung kebutuhan investasi nasional.

Ia juga melihat Bali berpeluang berkembang dari destinasi pariwisata menjadi pusat investasi, teknologi, dan inovasi, termasuk bagi komunitas fintech, Web3, aset digital, dan kripto.

“Pemerintah dapat membangun kerangka, regulator memberikan kepastian, tetapi perusahaan dan inovator yang membangun masa depan,” kata Todotua.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai regulasi sektor keuangan digital perlu terus adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mempersempit ruang inovasi.

Ia juga menekankan pentingnya kapasitas sumber daya manusia dan kolaborasi lintas otoritas untuk membangun kesiapan institusional di sektor tersebut.

“Kesiapan institusi tidak akan berarti tanpa sumber daya manusia yang mampu. Kolaborasi lintas otoritas menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang kuat,” jelasnya.

Baca Juga: Indodax dan Bank INA Satukan Layanan Perbankan Digital dengan Ekosistem Kripto

Baca Juga: Indodax Ungkap Industri Kripto Indonesia Masuk Babak Baru, Regulasi OJK Jadi Kunci

Baca Juga: Indodax Perkuat Strategi Retensi, Hadirkan Fitur DAX Rewards ke 10 Juta Pengguna

Dari sisi pasar, Vice President of Business Development Indodax James Eugene mengatakan keberhasilan proyek kripto di Indonesia tidak hanya ditentukan oleh proses listing. Permintaan pasar, likuiditas, kualitas proyek, utilitas, dan keberlanjutan ekosistem turut menjadi pertimbangan.

Market sharedemand, dan liquidity menjadi faktor penting dalam proses listing. Pada akhirnya, kualitas proyek dan kemampuan menciptakan market fit yang akan menentukan keberlanjutannya,” ujar James.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.