Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut, pengatur lalu lintas liar alias Pak Ogah malah menimbulkan kemacetan. Pemprov DKI akan menertibkan pengatur jalan liar tersebut.

Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta terus berkolaborasi lintas instansi untuk menjaga ketertiban dan memastikan kenyamanan ruang publik.

"Pengaturan jalan liar oleh 'Pak Ogah' bertentangan dengan aturan ketertiban umum dan menimbulkan titik kemacetan baru," demikian dikutip dari akun resmi Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI Jakarta menilai, kehadiran Pak Ogah justru berbahaya dan mengganggu lalu lintas, melanggar kewenangan resmi, hingga dapat menimbulkan titik kemacetan baru. Disebutkan, Pak Ogah atau pengatur lalu lintas liar tersebut juga melanggar Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007.

"Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa," demikian bunyi pasal 7 Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim jalanan Jakarta akan lebih lancar ketika Pak Ogah atau pengatur lalu lintas liar tak ada. Itu terbukti di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Pramono memang meminta kepada jajarannya untuk menertibkan pengatur lalu lintas ilegal atau Pak Ogah. Menurut Pramono, kemunculan Pak Ogah justru menambah ruwet lalu lintas di Jakarta.

"Di jalan Rasuna Said ada Pak Ogah. Nggak boleh ada Pak Ogah. Kenapa? Yang namanya Pak Ogah itu akan mendapatkan uang kalau ada yang macet. Begitu Pak Ogahnya nggak ada, sekarang Rasuna Saidnya menjadi lancar," kata Pramono di media sosialnya baru-baru ini.

"Saya meminta kepada seluruh jajaran perangkat daerah, kita harus lebih proaktif. Saya sebagai Gubernur pasti akan men-support, mem-back up saudara-saudara sekalian dalam mengambil keputusan," katanya.

Pramono juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menertibkan Pak Ogah di sepanjang jalan protokol.

"Saya juga meminta kepada Dinas Perhubungan untuk tempat-tempat jalan-jalan protokol yang ada Pak Ogah-nya ditertibkan," kata Pramono seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (7/7/2026) lalu.

Menurut Pramono, pengelolaan dan pengaturan lalu lintas jalan ditangani sepenuhnya oleh instansi resmi. Karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya dalam mengatur lalu lintas Jakarta.

"Karena saya kepingin Jakarta menjadi lebih rapi, semuanya ditangani oleh Dinas Perhubungan dan juga tentunya dengan Polda Metro Jaya untuk lalu lintasnya," kata dia.

(rgr/mhg)