Pengamat: Pengamanan penegak hukum tangani perkara "kakap" harus ketat
Rabu, 5 Agustus 2026 12:01 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sgd
Jakarta (ANTARA) - Pengamat intelijen Khairul Zaki mengingatkan pengamanan terhadap pejabat penegak hukum yang menangani perkara besar harus menerapkan standar yang ketat, baik dari sisi pengamanan fisik maupun perlindungan informasi.
Khairul Zaki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan setiap pejabat strategis yang menangani perkara berisiko tinggi memerlukan sistem deteksi dini dan pengamanan yang mampu mengantisipasi berbagai potensi ancaman.
"Ketika pergerakan pihak luar di ring terdekat seorang pejabat strategis penegak hukum luput dari pantauan dini, itu mengindikasikan adanya degradasi pada fungsi kontraintelijen dan kewaspadaan situasional (situational awareness)," katanya.
Menurut Zaki, lembaga penegak hukum yang menangani perkara korupsi berskala besar perlu memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) agar mampu mendeteksi potensi ancaman sejak awal.
Ia menilai insiden penguntitan dan penggeledahan aset milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem kontraintelijen, pengamanan personel strategis, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Menurut dia, penanganan perkara korupsi berskala besar selalu berpotensi memunculkan tekanan atau serangan balik terhadap aparat penegak hukum sehingga penguatan sistem pengamanan harus menjadi bagian dari strategi penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sementara Polri juga menangani perkara lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU sebagaimana telah diumumkan dalam pemberitaan resmi sebelumnya.
Adapun tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama.
Baca juga: Kuasa hukum sebut Febrie Adriansyah ditahan di KPK 20 hari ke depan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Pengamanan penegak hukum tangani perkara "kakap" harus ketat
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026