Jakarta (ANTARA) - Sejumlah akademisi dan pegiat kepemiluan mendorong pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu diarahkan pada penyelarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta dibuka melalui partisipasi publik yang luas guna memperkuat substansi dan keterbukaan regulasi pemilu.
Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi daring bertajuk "Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu" di Jakarta, Selasa.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengatakan pembahasan regulasi pemilu menghadapi tantangan waktu apabila berkaca pada pengalaman pembentukan Undang-Undang sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membutuhkan waktu hingga 20 bulan.
Oleh karena itu, ia menilai pembahasan perlu difokuskan pada substansi hukum yang mendesak, termasuk merespons putusan MK mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan desain pencalonan, sekaligus memperkuat manajemen tahapan dan penegakan hukum pemilu.
"Di tengah situasi yang ada, sebaiknya DPR dan pemerintah dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu udah fokus aja deh bahas soal putusan-putusan MK," ujar Heroik dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, Direktur Program Populi Center Azriansyah menilai dinamika tertundanya pembahasan regulasi pemilu kerap menyerupai strategi politik jangka panjang ketika kekuatan politik saling menunggu momentum yang tepat.
Menurut dia, perbaikan tata kelola pemilu membutuhkan partisipasi luas untuk memastikan kompetisi politik yang lebih terbuka, menurunkan hambatan masuk (barrier of entry), dan menciptakan arena kompetisi yang setara (level playing field).
"Jadi ini adalah forum yang menjadi semacam sepak mula atau semacam kick-off untuk nanti ke depannya tema pemilu. Ini akan menjadi bahasan rutin dari Populi Center," kata Azriansyah.
Ia mengatakan Populi Center terus menyiapkan kajian mendalam agar regulasi pemilu yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan struktur sosial dan tradisi politik Indonesia.
"Kami menyiapkan konsep atau menyiapkan semacam format membuat kajian pemilu seperti apa yang paling sesuai, yang paling bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik, untuk tetap menjaga Indonesia di dalam sebuah koridor politik yang demokratik," ujarnya.
Sedangkan, akademisi UPN Veteran Jakarta Luki Djani menilai dinamika penyesuaian regulasi pemilu juga tidak terlepas dari kalkulasi makroekonomi politik dan upaya menyeimbangkan kepentingan antarfaksi dalam blok kekuasaan (power bloc).
Menurut Luki, setiap perubahan kerangka regulasi membutuhkan kehati-hatian dari para pemangku kepentingan agar kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan dinamika sosial-ekonomi sekaligus menjaga stabilitas politik nasional dalam jangka panjang.
Baca juga: Dede Yusuf sebut sekjen parpol bahas RUU Pemilu
Baca juga: Dasco sebut DPR mulai pembahasan terbatas RUU Pemilu
Baca juga: Dasco sebut DPR mulai berkeliling serap aspirasi RUU Pemilu saat reses
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.