Jakarta -
Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding Teddy Pardiyana dan menetapkannya bersama sang putri, Bintang, sebagai ahli waris sah almarhumah eks istri Sule, Lina Jubaedah. Meski begitu, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan putusan tersebut belum menyentuh persoalan pembagian aset warisan.
Wati menjelaskan, status sebagai ahli waris tidak otomatis membuat seluruh aset yang diduga milik almarhumah langsung dapat dibagi. Menurutnya, terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Agama mengenai apakah aset tertentu termasuk objek waris atau bukan.
"Kalau misalkan kita lari kepada aset waris, itu kan memang harus ada pengajuan dulu di Pengadilan Agama. Apakah memang itu menjadi objek waris atau bukan," kata Wati Trisnawati dalam wawancara daring, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, apabila nantinya pengadilan menyatakan suatu aset bukan merupakan objek warisan, maka aset tersebut dapat dialihkan tanpa melibatkan Teddy maupun Bintang.
"Kalau memang oleh Pengadilan Agama dibuktikan bahwa itu bukan merupakan objek waris, berarti pihak mereka bisa menjual tanpa melibatkan Kang Teddy dan Bintang," ujarnya.
Sebaliknya, apabila di kemudian hari terdapat aset yang diputuskan sebagai objek warisan Lina Jubaedah, seluruh ahli waris harus dilibatkan dalam proses pengalihan hak.
Meski demikian, Wati belum bisa memastikan bagaimana mekanisme pembagian harta warisan apabila nantinya memang ditemukan objek waris.
"Kalau dibagi tujuh sih saya kurang tahu juga. Nanti dilihat dulu aja apakah memang ada objek waris atau nggaknya. Karena, kan saya nggak tahu juga nih objek warisnya yang mana," tuturnya.
Lebih lanjut, Wati menegaskan sejak awal fokus Teddy Pardiyana bukan mengejar aset, melainkan memperoleh kepastian hukum mengenai status dirinya dan Bintang sebagai ahli waris.
Menurut Wati, langkah hukum itu diambil karena, sebelumnya sempat ada permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Cikarang pada akhir 2024 yang tidak mencantumkan Teddy maupun Bintang sebagai ahli waris.
"Itu yang masalahnya dari awal. Jadi ada kekhawatiran dari pihak Kang Teddy, takut ke depannya ada produk yang serupa," ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, permohonan tersebut kemudian dicabut karena dianggap kurang pihak.
"Kalau saya lihat di produk penetapan itu, pengajunya Kang Sule," ujarnya.
Wati juga menyoroti adanya nama Sule dalam permohonan tersebut.
"Dia harusnya kan sebagai mantan, bukan ahli waris. Tapi di sana dia ingin dijadikan sebagai ahli waris. Nah, itu yang lucunya. Itu ketakutan dari kami seperti itu awalnya," katanya.
Karena alasan tersebut, Wati mengatakan pihaknya hanya mengajukan permohonan penetapan ahli waris dan tidak memasukkan permohonan terkait objek warisan.
"Yang kami ajukan itu hanya produk penetapan ahli waris, bukan ke objek. Yang kedua, bahwa objek pun memang sampai saat ini kami belum tahu persis apakah ada objek atau tidak, objek warisan," ujarnya.
Wati mengakui hingga kini, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti aset apa saja yang dimiliki almarhumah Lina Jubaedah.
Meski kini Teddy dan Bintang telah ditetapkan sebagai ahli waris, Wati menegaskan tujuan utama kliennya tetap pada aspek legalitas, bukan perebutan harta peninggalan.
(fbr/wes)