Bengkulu (ANTARA) - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Bengkulu mendongkrak penerimaan pajak daerah dari sekitar Rp13 miliar menjadi Rp16 miliar hingga pertengahan Juli 2026.

"Sebelum program pemutihan berjalan, penerimaan berada di kisaran Rp13 miliar. Setelah program dilaksanakan, realisasinya meningkat menjadi sekitar Rp16 miliar. Ini menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu Hadianto di Bengkulu, Senin.

Hadianto mengatakan tren peningkatan penerimaan tersebut menunjukkan program pemutihan mulai memberikan dampak positif terhadap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya mengoptimalkan realisasi program agar potensi penerimaan daerah dapat terus meningkat hingga masa pelaksanaan program berakhir yakni di 31 Agustus 2026.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian menegaskan seluruh pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat kolaborasi guna meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah sebagai salah satu penopang pembangunan.

"Realisasi program ini masih perlu kita optimalkan. Karena itu, dibutuhkan langkah-langkah penelusuran dan kolaborasi yang kuat dari seluruh kepala daerah agar target pendapatan daerah dapat tercapai dan berdampak pada penguatan APBD kabupaten maupun kota," kata Mian.

Dia menyebutkan Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Menurut dia kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti berinovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah.

"Sesuai arahan bapak gubernur, kita harus mulai mengubah pola pikir. Jangan hanya bergantung pada transfer ke daerah (TKD), tetapi harus mampu menggali potensi daerah agar PAD terus meningkat," ujar Mian dalam rapat koordinasi capaian pelaksanaan program pemutihan PKB dan pemberian diskon 50 persen BBNKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.