Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menggelar program pemutihan tambahan terkait pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Jawa Tengah, @bapenda_jateng. Dalam program ini, terdapat tiga jenis pembebasan yang bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan.

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, pemohon akan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kedua, bebas progresif pajak PKB, dan ketiga, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami membebaskan pajak progresif di kepemilikan ke-2, ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi dikutip Jumat (25/9).

Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada masyarakat.

"Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor," kata dia.

Dalam akun Instagram, Bapenda Jawa Tengah, juga mencantumkan sejumlah pengecualian dalam program tersebut.

Fasilitas ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pendaftaran kendaraan baru serta kendaraan yang sedang menjalani proses transaksi mutasi keluar lain provinsi.

[Gambas:Instagram]

Sebelumnya Pemprov Jateng sudah melakukan pemutihan, salah satunya diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen yang berlaku mulai 20 Februari sampai 31 Desember 2026.

Berikut pemutihan yang diberikan pada periode itu:

1. Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen.
2. Sanksi Administratif mengikuti pengenaan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada poin pengurangan 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak mulai tanggal 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

(ryh/fea)