Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, jaminan layanan kesehatan gratis masyarakat Sumut lewat Program Berobat Gratis (Probis) Universal Health Coverage (UHC) cukup dengan menunjukkan KTP.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Faisal Hasrimy mengatakan, Probis UHC ini wajib berlaku bagi fasilitas kesehatan (faskes) maupun rumah sakit bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami informasikan, Sumut cakupannya sudah mencapai 98,6 persen. Artinya, sudah memenuhi persyaratan dengan keaktifan sudah di atas 80 persen. Makanya seluruh masyarakat ber-KTP Sumatera Utara ini dijamin oleh negara,” sebut Faisal di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Probis UHC ini, lanjut dia, merupakan perwujudan dari visi dan misi Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memastikan seluruh masyarakat Sumut memperoleh jaminan perlindungan kesehatan.

Pemprov Sumut telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar tahun ini guna mendukung Probis UHC bagi seluruh masyarakat Sumut.

"Probis UHC ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Pemprov Sumut memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat belum terdaftar BPJS Kesehatan dan belum masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI)," tegas dia.

Menurut dia, pekerja sektor informal di Sumatera Utara, seperti pengemudi ojek online (ojol), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan pekerja lainnya juga termasuk dalam program itu.

"Apabila dapat informasi petugas rumah sakit, misal kartu belum aktif dan sebagainya. Maka, diberikan kesempatan si pasien melengkapi administrasinya selama 3x24 jam," jelas Faisal.

Selama proses kelengkapan administrasi tersebut berlangsung, lanjut Faisal, pelayanan kesehatan oleh rumah sakit maupun faskes tetap wajib diberikan terhadap pasien.

Pihaknya juga menegaskan, tidak boleh ditemukan lagi bahwa terdapat penolakan pasien oleh rumah sakit maupun Puskesmas di wilayah Sumatera Utara.

"Hari ini juga pak Gubernur menyampaikan, bahwa layanan Probis UHC berlaku kepada warga binaan di lapas (lembaga pemasyarakatan). Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan berobat gratis,” tutur Faisal.

Pewarta: Muhammad Said
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.