Pemprov Sumsel perkuat peran PPID wujudkan keterbukaan informasi publik
Jumat, 2 Oktober 2026 10:22 WIB
Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang. ANTARA/Yudi Abdullah
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberdayakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk meningkatkan peran aktif masyarakat di 17 kabupaten dan kota di provinsi setempat.
"Sebagai corong informasi publik, PPID perlu di berdayakan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan," kata Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan pola hubungan pemerintah dengan masyarakat sudah berubah, masyarakat di provinsi ini mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.
Melalui PPID yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan aktif mensosialisasikan prosedur masyarakat memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang No14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan regulasi terkait lainnya.
Sesuai UU tersebut, transparansi pemerintahan mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Menurut dia, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi agar diketahui masyarakat secara luas.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat kabupaten dan kota yang informatif.
"Kinerja PPID sangat penting sebagai corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang baik (good governance) demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat mendorong partisipasi masyarakat seluas-luasnya," ujarnya.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026