Pemprov Papua Pegunungan perkuat tata kelola APBD untuk pembangunan daerah

Kamis, 30 Juli 2026 16:32 WIB

Image Print

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus Pemprov Papua Pegunungan Manogar Sirait (tengah) didampingi Kepala BPPKAD Papua Pegunungan Noak Tabo (kiri) dan Inspektur Papua Pegunungan Way (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyataan sejumlah anggota DPR Papua Pegunungan yang menganggap pengelolaan APBD Pemprov Papua Pegunungan tidak transparan serta beberapa hak-hak dewan yang belum terpenuhi hingga saat ini. ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua Pegunungan.

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan memperkuat tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pembahasan yang melibatkan DPR Papua Pegunungan serta pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan setiap anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan daerah.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pengembangan Otonomi Khusus Papua Pegunungan Manogar Sirait di Wamena, Rabu, mengatakan seluruh tahapan penyusunan, pembahasan, hingga pertanggungjawaban APBD dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

"Seluruh penjelasan terkait pengelolaan APBD telah disampaikan berdasarkan data resmi dari BPK RI, sementara pembahasan anggaran selalu dilakukan bersama DPR Papua Pegunungan," katanya.

Menurut dia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) secara rutin membahas APBD bersama Badan Anggaran DPR Papua Pegunungan, termasuk dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Ia menjelaskan penyusunan APBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sehingga seluruh program dan kegiatan disusun melalui pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"APBD tidak disusun sepihak oleh pemerintah daerah. Seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan dibahas bersama DPR sehingga anggaran yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang jelas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan Noak Tabo mengatakan pemerintah daerah juga memastikan belanja prioritas, termasuk pembayaran hak aparatur pemerintahan, dilaksanakan sesuai mekanisme dan kemampuan keuangan daerah.

Menurut dia, tata kelola keuangan yang tertib dan akuntabel menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan APBD.

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026