Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih mengkaji pengawasan penggunaan rokok elektrik (vape) masuk ke dalam peraturan daerah (perda).

"Kita perlu kaji dulu karena penggunaan vape itu tidak hanya di Jambi. Semestinya akan lebih baik diatur dalam bentuk skala nasional," kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman di Kota Jambi, Kamis.

Menurutnya, isu penyalahgunaan vape yang diduga mengandung narkotika bukan hanya persoalan lokal di Jambi, melainkan sudah menjadi fenomena nasional. Untuk itu, usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam.

Ia menambahkan, peredaran cairan vape mengandung narkotika (etomidate) telah terbukti di beberapa kasus yang berhasil diungkap pihak BNN dan kepolisian. 

Namun, untuk pembentukan aturan di tingkat daerah, Pemprov Jambi akan mencoba menjalin komunikasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menindaklanjuti fenomena yang berkembang saat ini.

"Memang ada dugaan-dugaan seperti itu dan sudah banyak yang terbukti vape ternyata mengandung narkotika. Kita belum bisa pastikan dulu, kita harus diskusikan termasuk juga dengan DPRD Provinsi. Mudah-mudahan bisa diakomodir," tutupnya. 

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Asep Saepudin mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah untuk mengawasi peredaran dan penggunaan vape berbahan etomidate.

Menurut dia, penyalahgunaan vape berbahan etomidate telah ditemukan di sejumlah provinsi di Indonesia dan luar negeri dengan korban mulai dari remaja hingga orang dewasa.

"Makanya diperlukan payung hukum dalam pemberantasan, yakni melalui Perda dan Undang-Undang," ujarnya.

Asep mengatakan keberadaan perda akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape yang mengandung bahan berbahaya.

Melalui regulasi tersebut, BNN bersama kepolisian dapat meningkatkan pengawasan penggunaan vape di tempat umum, lingkungan sekolah, dan perkantoran serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, BNNP Jambi bersama Polda Jambi dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap peredaran vape berbahan etomidate di wilayah Provinsi Jambi

"Tujuan ada regulasi itu, dinilai perlu untuk mencegah kerusakan generasi muda akibat maraknya peredaran vape narkotika tersebut dan kami berharap pemda segera menyusun dan mengesahkan perda agar peredaran dan pengguna berbahan narkotika itu bisa dicegah," jelas Asep.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.