Liputan6.com, Kuala Lumpur - Insiden lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor kembali terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia. Kali ini, seorang pemotor berusia 21 tahun nekat menerobos barikade penutupan jalan untuk ajang Kuala Lumpur Standard Chartered Marathon (KLSCM) 2026.
Tak berhenti di situ, pengendara tersebut justru melaju melawan arus dengan kecepatan tinggi hingga menabrak dua peserta marathon yang tengah berlari di rute perlombaan.
Dilansir dari Paultan, Selasa (6/10/2026), kejadian tersebut berlangsung di Jalan Munshi Abdullah, Kuala Lumpur, sekitar pukul 06.15 waktu setempat.
Pengendara diketahui membawa seorang penumpang berusia 19 tahun. Keduanya kemudian diamankan oleh pihak kepolisian setelah insiden tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan medis, pengendara sepeda motor berada di bawah pengaruh alkohol berat ketika mengemudikan kendaraannya.
Kepala Departemen Investigasi dan Penegakan Lalu Lintas Kuala Lumpur (JSPT), ACP Mohd Zamzuri Mohd Isa, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pengendara menerobos area yang telah ditutup untuk pelaksanaan KLSCM 2026.
Area tersebut sudah dilengkapi kerucut lalu lintas atau traffic cone sebagai penanda bagi pengguna jalan bahwa jalur sedang ditutup.
Petugas kepolisian yang berjaga di lokasi bahkan sempat memberikan instruksi agar pengendara mematikan mesin dan menghentikan sepeda motornya.
Namun, bukannya berhenti, pengendara tersebut malah memacu kendaraannya untuk melarikan diri.
Ia kemudian mengambil jalur berlawanan arah dengan kecepatan tinggi. Dalam kondisi tersebut, sepeda motor akhirnya menabrak dua peserta marathon yang sedang melintas di jalur perlombaan.
Benturan tersebut menyebabkan kedua pelari mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Korban pertama merupakan seorang wanita berusia 50 tahun. Ia mengalami cedera pada bagian leher dan langsung dilarikan ke Prince Court Medical Centre untuk mendapatkan penanganan.
Sementara korban kedua adalah pria berusia 41 tahun yang mengalami cedera cukup parah pada bagian lutut dan tangan kanan.
Kondisi pengendara semakin diperberat dengan hasil pemeriksaan kadar alkohol. Tes napas atau breathalyzer yang dilakukan polisi mencatat kadar alkohol mencapai 164 mg/100 ml.
Angka tersebut menunjukkan pengendara berada dalam kondisi yang sangat tidak layak untuk mengemudikan kendaraan.
Setelah diamankan, pengendara dan penumpangnya ditahan di ruang tahanan Polsek Dang Wangi. Keduanya juga menjalani pengambilan sampel darah dan urine di Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengendara utama ditahan hingga 5 Oktober 2026, sedangkan penumpangnya ditahan hingga 4 Oktober 2026.
Polisi mengusut perkara tersebut berdasarkan Pasal 44(1A)(b) UU Transportasi Jalan 1987 serta Pasal 186 KUHP terkait tindakan menghalangi tugas pejabat publik.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan kejadian tersebut untuk memberikan informasi kepada Kantor Polisi Lalu Lintas Tun HS Lee.