Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi ditunaikan.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/9).
Hal itu disampaikan setelah Sudin CKTRP Jakarta Barat menggelar rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara. Rapat itu turut dihadiri Unit Pengelola Jakarta Aset Management Center (JAMC) Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Jakarta Barat.
Ridwan menjelaskan terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi.
Namun, hasil peninjauan menunjukkan pemanfaatan atau bangunan di lokasi tersebut melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.
"Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan," ujar Ridwan.
Baca juga: Pramono larang operasional lapangan padel yang tidak miliki PBG
Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian tambahan luasan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian tersebut akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS selesai.
"Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel," tutur Ridwan.
Kelima, pemilik bangunan diarahkan tidak melakukan kegiatan apa pun sampai proses perizinan dan PBG selesai. Keenam, Sudin/Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.
Baca juga: Pemkot Jakbar segel bangunan padel bermasalah di Kembangan
Sebelumnya, Sudin CKTRP Jakarta Barat melakukan penyegelan ulang terhadap bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, karena belum mengantongi perizinan.
Petugas memasang spanduk berwarna merah yang menyebutkan bangunan itu dikenakan penghentian tetap (Disegel) serta pemasangan CKTRP Line.
"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV, Blok 53, RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurut dia, selama penyegelan, pihaknya meminta pemilik bangunan agar menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan.
Selain penyegelan ulang, lanjut Ridwan, pihaknya juga memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan PBG.
"Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suban (Suku Badan) aset, dan Jakarta Aset Management Center BPAD," tukas Ridwan.
Baca juga: Lapangan padel tak miliki SLF harus tutup
Baca juga: 104 lapangan padel di Jakarta Selatan tak miliki izin PBG
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.