Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat upaya pengendalian inflasi dan ketahanan pangan melalui koordinasi lintas sektor serta penguatan penyuluhan pertanian guna menjaga stabilitas harga dan mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

“Pengendalian inflasi dan penguatan swasembada pangan merupakan dua agenda yang saling berkaitan. Ketersediaan produksi pangan, kelancaran distribusi, kesinambungan pasokan, dan efektivitas pendampingan kepada petani menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Pangkalpinang Juhaini di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan data inflasi September 2026, Kota Pangkalpinang mengalami inflasi sebesar 0,44 persen secara bulanan (month-to-month), sedangkan inflasi tahunan (year-on-year) tercatat sebesar 3,96 persen dan inflasi tahun kalender (year-to-date) mencapai 2,97 persen.

“Perkembangan harga ini menjadi perhatian kami untuk terus memperkuat langkah antisipatif, terutama dalam memantau harga dan ketersediaan komoditas pangan strategis yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Inflasi bulanan Kota Pangkalpinang sebesar 0,44 persen tersebut lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,77 persen, Kabupaten Belitung Timur 0,60 persen, dan Tanjung Pandan 1,89 persen. Sementara itu, inflasi bulanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebesar 0,81 persen.

Di tingkat provinsi, kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau memberikan andil sebesar 0,43 persen terhadap inflasi bulanan. Komoditas yang menjadi penyumbang utama meliputi ikan singkur, beras, dan bayam.

Adapun secara tahunan, kelompok pengeluaran tersebut memberikan andil sebesar 1,89 persen, dengan komoditas yang berkontribusi terhadap inflasi antara lain daging ayam ras, angkutan udara, dan bensin.

Juhaini menjelaskan, upaya pengendalian inflasi tersebut diperkuat melalui partisipasi Pemkot Pangkalpinang dalam Rapat Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada Senin (12/10). Kegiatan itu sekaligus mencakup agenda penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluh Pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.

“Penguatan sektor pertanian menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan pasokan pangan. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar produksi dan distribusi pangan berjalan dengan baik,” katanya.

Ia menyebutkan, surat edaran bersama tersebut mendorong penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian, pengelolaan sarana dan prasarana operasional, serta penataan dan pendayagunaan tenaga penyuluh agar pelaksanaan penyuluhan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan pertanian di daerah.

"Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2026 yang, berdasarkan materi kebijakan yang disampaikan, menetapkan penyuluhan pertanian sebagai subbidang urusan pemerintahan konkuren yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota," katanya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjalankan fungsi penyuluhan melalui perangkat daerah terkait. Sementara itu, pada tingkat kecamatan, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) menjadi wadah koordinasi dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan di lapangan.

Menurut Juhaini, kelembagaan penyuluhan yang jelas dan berfungsi optimal diharapkan dapat memperkuat pendampingan kepada petani, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pertanian, serta mempercepat penerapan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

"Selain penguatan kelembagaan dan tenaga penyuluh, surat edaran bersama tersebut menekankan pentingnya dukungan anggaran untuk menjamin ketersediaan sarana dan prasarana operasional penyuluhan pertanian," ujarnya.

Pembiayaan dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), anggaran Transfer ke Daerah (TKD), maupun mekanisme penganggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dukungan anggaran diperlukan agar kegiatan penyuluhan dapat berjalan berkesinambungan, termasuk untuk penyediaan fasilitas kerja, operasional penyuluh, dan pendampingan kepada petani,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga mengatur mekanisme pelaporan berkala. Bupati dan wali kota menyampaikan laporan kepada gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat setiap enam bulan. Selanjutnya, gubernur meneruskan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian serta kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.

Juhaini menegaskan, koordinasi antara perangkat daerah yang menangani perekonomian, perdagangan, pangan, dan pertanian perlu terus ditingkatkan agar pengendalian inflasi berjalan selaras dengan program peningkatan ketahanan pangan.

“Langkah yang perlu terus diperkuat antara lain pemantauan harga dan stok pangan secara berkala, pengawasan distribusi komoditas strategis, penguatan kerja sama antardaerah, serta optimalisasi peran penyuluh pertanian dalam meningkatkan produktivitas pangan,” katanya.

Melalui sinergi pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian, Pemkot Pangkalpinang berharap stabilitas harga tetap terjaga, daya beli masyarakat dapat dipertahankan, dan ketahanan pangan daerah semakin kuat.

Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.