Pemkot Jayapura beri perlindungan bagi perempuan dan anak

Kamis, 30 Juli 2026 16:35 WIB

Image Print

Foto bersama setelah kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan yang dilaksanakan DP3AKB Kota Jayapura, Kamis (30/7/2026) ANTARA/HO-Humas Pemkot Jayapura

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) setempat memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, dengan memfasilitasi adanya kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari di Jayapura, Kamis, mengatakan keberadaan lembaga penyedia layanan di tingkat masyarakat semakin mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga sehingga masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kasus kekerasan tidak harus datang langsung ke kantor wali kota Jayapura untuk menyampaikan laporan.

"Pengaduan dapat disampaikan melalui kader maupun lembaga layanan yang telah disiapkan di lingkungan masing-masing," katanya.

Menurut Sri, pihaknya berharap ke depan agar setiap persoalan yang dihadapi masyarakat terutama berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diterima ditindaklanjuti dan ditangani secara cepat dan tepat.

Kepala DP3AKB Kota Jayapura Betty Puy mengatakan kegiatan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para kader agar mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menerima pengaduan.

"Kemudian memberikan pendampingan awal dan membantu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan salah satu persoalan yang sering ditemukan dalam penegakan kasus perempuan dan anak adalah pernikahan dini, dan dalam penanganan setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.

"Sehingga kami terus membangun koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah serta lembaga terkait dalam menangani setiap kasus," ujarnya.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026