Pemkot Batam gelar Gebyar Pajak PKB dan PBB P2

Rabu, 9 September 2026 10:34 WIB

Image Print

Wajib pajak membayar dan berkonsultasi tentang pajak dengan petugas Bapenda Batam di pusat perbelanjaan di Batam, Kepri. (ANTARA/HO-Bapenda Batam)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, menggelar Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan pelaksanaan Gebyar Pajak tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, terutama dari sisi jumlah hadiah.

“Tahun ini hadiah dari Pemkot Batam bertambah karena kita juga memiliki target peningkatan kepatuhan pajak,” kata Raja saat dihubungi di Batam, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa Gebyar Pajak tahun ini dibagi dalam dua periode.

Periode pertama diperuntukkan bagi wajib pajak PKB dengan hadiah empat perjalanan umrah dan empat unit sepeda motor.

Pengundian akan dilaksanakan pada 29 November 2026 dalam rangka peringatan HUT KORPRI tingkat Kota Batam.

Peserta kemudian dapat mengisi formulir secara daring melalui laman Gebyar PKB Bapenda Kepri atau menggunakan kupon yang tersedia di Samsat, Bapenda Provinsi Kepri, dan Bapenda Kota Batam.

Bagi kendaraan yang jatuh tempo pada November hingga Desember 2026, pembayaran harus dilakukan sebelum 31 Oktober 2026 agar wajib pajak dapat mengikuti Gebyar PKB.

Sementara periode kedua ditujukan bagi wajib pajak PBB-P2. Hadiah yang disiapkan terdiri atas satu unit rumah, dua paket perjalanan religi atau umrah, empat unit sepeda motor, dan enam sepeda.

Pengundian dijadwalkan pada 18 Desember 2026 bertepatan dengan Hari Jadi Batam ke-197.

Berbeda dengan PKB, peserta Gebyar PBB-P2 tidak perlu melakukan pendaftaran maupun mengisi kupon.

“Untuk PBB-P2, wajib pajak secara otomatis menjadi peserta apabila melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum jatuh tempo dalam lima tahun terakhir, yakni 2022 hingga 2026, dan tidak memiliki tunggakan,” katanya.

Raja mengatakan jumlah wajib pajak PBB-P2 yang berpeluang mengikuti Gebyar Pajak diperkirakan mencapai lebih dari 100.000 wajib pajak. Jumlah tersebut tidak termasuk wajib pajak badan.

“Prakiraan kita di atas 100.000 wajib pajak karena tidak termasuk wajib pajak badan,” ujarnya.

Pewarta : Amandine Nadja
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.