Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan peraturan pelaksana setelah DPRD menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender.
"Perangkat daerah teknis kami minta segera merumuskan peraturan pelaksanaannya agar implementasinya di lapangan berjalan lancar," kata Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Rabu.
Zulkifli mengatakan aturan pelaksana berupa peraturan wali kota (perwali) diperlukan agar kedua regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Penyiapan aturan pelaksana dilakukan setelah enam fraksi DPRD Balikpapan menyampaikan pendapat akhir dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap kedua raperda tersebut.
Menurut dia, seluruh masukan, catatan, dan rekomendasi fraksi menjadi perhatian Pemkot Balikpapan dalam menetapkan kebijakan teknis terkait pelaksanaan kedua regulasi tersebut.
Zulkifli mengatakan penyusunan kedua produk hukum daerah itu telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari harmonisasi, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.
Pemkot Balikpapan juga telah mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan norma hukum yang dirancang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses pembentukan kedua raperda tersebut mengacu pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Melalui tahapan berjenjang ini, kami ingin memastikan perda yang dihasilkan tertib prosedur, tertib regulasi, dan benar-benar dapat dilaksanakan," ujarnya.
Secara substansi, Raperda KTR mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah kawasan, termasuk fasilitas umum, tempat kerja, dan sarana publik, sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender disusun untuk menjamin kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi perempuan serta kelompok rentan di Kota Balikpapan.
Selanjutnya, Pemkot Balikpapan akan mengajukan nomor registrasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum kedua raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.
Pewarta: Arumanto/Novi Abdi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.