Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, memperbaiki tata kelola pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pengadaan barang dan jasa sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi rapat koordinasi sebelumnya, khususnya menyangkut tiga area krusial, yakni pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, penyaluran bantuan hibah, serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” kata Sekretaris Kota Ambon Robert Sapulette di Ambon, Rabu.

Perbaikan tata kelola itu dibahas dalam Rapat Pemantauan dan Evaluasi Rekomendasi Peningkatan Integritas Tata Kelola Perencanaan, Penganggaran, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun 2025-2026 di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon.

Robert mengatakan rekomendasi KPK menjadi panduan bagi Pemkot Ambon dalam memitigasi risiko korupsi sejak tahap perencanaan.

Dalam tata kelola pokir DPRD, Pemkot Ambon memastikan aspirasi masyarakat yang diserap melalui pokir dilaksanakan sesuai ketentuan dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Tidak boleh ada pokir yang muncul di luar perencanaan. Progres penginputan harus tetap tepat waktu, transparan, dan berorientasi pada skala prioritas pembangunan kota,” ujarnya.

Pada penyaluran hibah dan bantuan sosial, Pemkot Ambon memperketat verifikasi penerima untuk mencegah bantuan fiktif maupun penerima yang mendapatkan bantuan secara berulang dan tidak sesuai ketentuan.

Proses pengajuan hingga pelaporan bantuan juga diarahkan menggunakan sistem digital. Pemerintah kota akan menghentikan bantuan bagi lembaga yang tidak tertib administrasi atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Sementara itu, perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penguatan independensi unit kerja pengadaan serta perluasan digitalisasi melalui e-Katalog lokal.

Pemkot Ambon juga memastikan proses tender berlangsung transparan dan bebas dari intervensi untuk memperkuat integritas pengadaan pemerintah.

“Kepada pimpinan OPD dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Ambon ditegaskan tidak ada ruang untuk kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di Pemerintah Kota Ambon,” kata Robert.

Robert menegaskan Pemkot Ambon terbuka terhadap evaluasi dan arahan KPK RI sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan.

Pewarta: Winda Herman
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.