Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait pengalihan pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai dasar penyesuaian kebijakan anggaran daerah.

"Kami masih menunggu regulasi lebih lanjut. Seperti teknis penarikan PPPK, hanya statusnya atau beserta mekanisme gaji, kami masih menunggu itu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hari Subagyo di Tulungagung, Rabu.

Dwi mengatakan pemkab juga masih menunggu petunjuk teknis, termasuk kejelasan status kepegawaian dan mekanisme pembayaran gaji PPPK setelah adanya wacana pengalihan pengelolaan ke pemerintah pusat.

Menurut dia, kejelasan mekanisme tersebut diperlukan untuk menentukan dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah, terutama jika pemerintah pusat turut mengambil alih pembiayaan gaji PPPK.

Apabila pembiayaan gaji dialihkan kepada pemerintah pusat dan daerah tetap memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU), kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban belanja daerah.

Sebaliknya, jika pengalihan hanya mencakup status kepegawaian sementara pembayaran gaji tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, kebijakan tersebut dinilai tidak banyak mengubah beban anggaran Pemkab Tulungagung.

"Ini kan masih baru wacana saja. Tetapi secara aturan, kami masih belum mendapatkan, termasuk teknisnya seperti apa," ujarnya.

Dwi mengatakan saat ini terdapat sekitar 5.400 PPPK paruh waktu di Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran gaji PPPK paruh waktu mencapai sekitar Rp37 miliar per tahun.

Sementara itu, kebutuhan anggaran gaji PPPK penuh waktu diperkirakan kurang dari Rp10 miliar per tahun.

Secara keseluruhan, BPKAD Tulungagung memperkirakan kebutuhan anggaran gaji PPPK sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar per tahun. Namun, angka tersebut masih akan disesuaikan dengan data kepegawaian dan kebijakan pemerintah pusat.

"Kurang anggaran untuk gaji PPPK secara keseluruhan sekitar Rp30-40 miliar. Tapi untuk kepastiannya akan kami lihat data dulu," katanya.

Pemkab Tulungagung akan menyesuaikan kebijakan penganggaran setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi yang mengatur secara rinci pengalihan status dan pembiayaan PPPK.

Kebijakan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memastikan kebutuhan belanja pegawai tetap terukur serta mendukung keberlanjutan pelayanan publik.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.