Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) untuk mengklarifikasi dan sanggahan terhadap indikasi terlibat judi online (judol) ke Kementerian Sosial melalui aplikasi yang disiapkan.
"Dari hasil Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang di rilis Kementerian Sosial ada sekitar 7.749 penerima bansos terindikasi terlibat judi online pada periode Juli-September," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat Vanvoni Gorbi di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya sanggah judi online dan stop judi online yang ada di menu klarifikasi bansos aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Budaya Next Geration) oleh verifikator Dinas Sosial, operator
SIKS-NG pengisi data nagari dan aplikasi Siksma Pendamping PKH.
Lalu opsi sanggah judi online dapat dilakukan jika rekening Bank atau akun e-wallet di gunakan orang lain, atau melakukan transaksi top up akun terindikasi judi online dengan cara mengunggah berita acara klarifikasi yang di tanda tangani oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dengan membubuhkan materai 10.000 dan ditandatangani oleh wali nagari (kepala desa) atau sekretaris nagari apabila sanggah dilakukan di kenagarian.
Jika sanggah dilakukan di Dinas Sosial maka surat klarifikasi di tandatangani oleh KPM dan Kepala Dinas Sosial.
Kemudian berita acara klarifikasi yang telah diunggah melalui menu sanggah judi online beserta dengan foto rumah tampak depan.
Selanjutnya akan dilakukan approval klarifikasi bansos melalui akun SIKS-NG verifikator Dinas Sosial untuk menyetujui atau menolak pengajuan sanggahan.
Dia menjelaskan opsi stop judol dapat dilakukan apabila KPM terdaftar dalam prelist terdeteksi judi online dan bersedia berhenti dari aktifitas judi online dan menutup rekening yang terindikasi dengan menandatangani surat
pernyataan berhenti judi online yang di tanda tangani oleh KPM dengan membubuhkan materai 10.000.
"Pernyataan ini melampirkan bukti screenshot (tangkapan layar) penutupan akun/rekening baik itu e-wallet atau rekening bank yang terdaftar," ujarnya.
Dia menegaskan sanggah judi online dan stop judi online hanya boleh dilakukan satu kali saja. Apabila pada kemudian hari KPM membuka rekening lain untuk aktifitas judi online masih terdeteksi judi online, maka akan dimungkinkan
untuk di blacklist secara permanen.
"Jika datanya sudah dinyatakan bersih maka Kemensos yang akan mengusulkan kembali bantuannya pada triwulan berikutnya," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk
berhati-hati dalam penggunaan data kependudukan, supaya tidak memberikan atau meminjamkan kepada orang lain agar tidak disalahgunakan.
Dia menambahkan penyaluran bansos pada periode Juli-September 2026 sebanyak 74.771 penerima manfaat dari bantuan PKH dan bantuan pangan non-tunai.