Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengajak seluruh fasilitas kesehatan di wilayah itu tertib dalam mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan SDM Frasiskus Bokeyau di Timika, Selasa, mengatakan limbah B3 merupakan bahan beracun sehingga pengelolaan meliputi pengurangan, penyimpan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan penimbunan harus dilakukan secara optimal.

"Upaya pengelolaan dan pelaporan limbah B3 harus dilakukan secara optimal sesuai peraturan pemerintah yang berlaku. Karena pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan secara optimal dapat mencemarkan, merusak, membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan," ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 dan Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) untuk fasilitas pelayanan kesehatan di Mimika diharapkan dapat memberikan pemahaman dalam penataan dan kepatuhan pengelolaan limbah pada fasilitas kesehatan.

Ia berpesan kepada perwakilan rumah sakit, puskesmas, klinik yang hadir pada kegiatan ini dapat memahami dan mengimplementasikan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap memperhatikan upaya pengelolaan, pemantauan dan pelaporan limbah B3 dilakukan secara optimal.

"Manfaatkan momen ini untuk meningkatkan wawasan tentang pengolahan limbah B3," ujarnya.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika Ramli mengatakan sosialisasi ini diperuntukkan kepada seluruh fasilitas kesehatan mulai dari rumah sakit hingga klinik di Mimika.

"Melalui kegiatan berdampak pada upaya pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal," ujarnya.

Ia mengatakan pengelolaan limbah B3 di faskes di Mimika selama ini telah berjalan secara optimal.

"Bisa dilihat di Mimika selama ini sepanjang pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan jarang sekali isu negatif tentang pengelolaan limbah B3," ujarnya.

Melalui kegiatan itu, diharapkan pengelolaan limbah B3 yang selama ini telah berjalan secara optimal di faskes masing-masing terus ditingkatkan menjadi lebih optimal lagi.

Pada kegiatan ini DLH Mimika menghadirkan pembicara Koordinator Pokja Pengelolaan Limbah B3 Direktorat Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup menjadi narasumber sosialisasi Permen LHK Nomor 6 tahun 2021 dan Nomor 56 tahun 2015 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) untuk fasilitas pelayanan kesehatan.

Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.