Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2027 dengan melakukan pembahasan regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Supriadi di Madiun, Senin mengatakan regulasi pilkades serentak tersebut saat ini sedang dibahas bersama DPRD Kabupaten Madiun. Regulasi itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa.
"Fokus kita sekarang adalah membuat regulasi atau aturannya. Perda Desa ini salah satunya mengatur persiapan Pilkades tahun 2027," ujarnya.
Menurut dia, perda tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades 2027. Setelah peraturan daerah ditetapkan, Pemkab Madiun akan menyusun regulasi turunan sebelum menentukan jadwal dan tahapan teknis pilkades.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam persiapan Pilkades 2027 adalah kemungkinan pembatasan jumlah calon kepala desa.
Supriadi memastikan Pemkab Madiun tidak dapat membatasi warga yang ingin mencalonkan diri. Selain regulasi dan pencalonan, Pemkab Madiun juga belum menentukan mekanisme pemungutan suara pada Pilkades 2027. Dua opsi yang masih dipertimbangkan yakni pemungutan suara secara manual konvesional atau menggunakan sistem elektronik (e-voting).
Ia menjelaskan bahwa penerapan e-voting masih membutuhkan kajian lebih lanjut. Pemerintah akan melihat pengalaman daerah lain yang telah menerapkan sistem tersebut, termasuk kelebihan, kekurangan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan pemilihan.
Berdasarkan pendataan DPMD Kabupaten Madiun, Pilkades serentak 2027 sementara diproyeksikan berlangsung di 64 desa. Seluruh desa tersebut direncanakan melaksanakan pemungutan suara pada hari yang sama setelah jadwal ditentukan.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.