Madina (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Liar sebagai upaya memperkuat penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah tersebut.
Pembentukan Satgas tersebut dibahas dalam rapat sosialisasi yang dipimpin Bupati Mandailing Natal Saipullah Nasution di Aula Kantor Bupati Madina, Selasa (28/7).
Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa dari wilayah yang terindikasi aktivitas PETI.
Bupati Saipullah mengatakan pembentukan Satgas merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah melalui Surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 tentang penghentian aktivitas PETI yang diperkuat dengan Surat Nomor 660/2133/DLH/2026 terkait pengawasan dan pendataan tambang ilegal.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat serta lurah dan kepala desa di 16 kecamatan di Mandailing Natal, di antaranya Kecamatan Panyabungan, Kotanopan, Muara Sipongi, Natal, hingga Muara Batang Gadis, sebagai upaya memperkuat pengawasan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
“Sekitar 10 hingga 11 camat telah menyampaikan laporan terkait aktivitas penambangan di wilayah masing-masing, termasuk identifikasi pelaku dan lokasi kegiatan. Data tersebut selanjutnya digunakan oleh Satgas sebagai dasar penentuan wilayah pengawasan,” katanya.
Ia menjelaskan, Satgas yang telah dibentuk saat ini tengah menyusun rencana kerja dan strategi sebelum pelaksanaan operasi di lapangan.
“Satgas akan menentukan rencana kerja, termasuk waktu dan lokasi penertiban. Setelah rapat ini, kami menunggu laporan dari tim,” ujar Saipullah.
Dalam struktur Satgas, Wakapolres Mandailing Natal Kompol Arisfianto ditunjuk sebagai ketua tim yang akan memimpin pelaksanaan operasi di lapangan. Sementara itu, Bupati bersama Forkopimda bertindak sebagai pembina.
Saipullah menilai penertiban PETI tidak mudah karena aktivitas tersebut telah menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak warga.
“Berdasarkan analisa, lebih dari 10 ribu orang menggantungkan hidup dari kegiatan ini, baik menggunakan alat berat, dompeng, maupun cara tradisional,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah daerah berharap aktivitas PETI dapat ditekan secara bertahap, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke jalur legal melalui pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selain aspek ekonomi, Bupati juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas PETI, terutama yang menggunakan alat berat seperti excavator.
“Kerusakan yang ditimbulkan cukup besar karena menggali terlalu dalam dan meninggalkan lubang tanpa reklamasi, sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah akan mengedepankan pendekatan edukatif dalam sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pentingnya pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.
Terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk aparatur desa, Saipullah menegaskan penanganan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Semua orang sama di depan hukum. Jika terbukti terlibat, tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan pendataan pelaku dan lokasi PETI, menghentikan aktivitas ilegal, serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan sebagai bagian dari upaya terpadu penanganan tambang ilegal di daerah tersebut.
Pewarta: Holik
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.