"Proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dipungut biaya,"

Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengingatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk tetap waspada terhadap calon atau oknum yang menjanjikan kelulusan dalam proses peralihan PPPK penuh waktu.

"Proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dipungut biaya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto di Lombok Timur, Kamis.

Ia meminta para pegawai untuk tetap tenang dan tidak tergiur iming-iming dari oknum yang mengaku dapat membantu mempercepat atau menjamin proses pengangkatan PPPK penuh waktu tersebut.

"Jangan cepat tergiur bahwa yang bersangkutan wajib menjadi PPPK dengan iming-iming ada sesuatu dan lain hal, pembayaran dan sebagainya. Itu tidak ada," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengusulkan formasi peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada pemerintah pusat. Usulan tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur pada 26 Agustus 2026.

Ia membeberkan, total usulan mencapai 10.921 formasi, yang terdiri atas tenaga guru sebanyak 3.765 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 2.345 formasi dan tenaga teknis lainnya berjumlah 4.811 formasi.

"Jumlah tersebut masih berupa usulan," katanya.

Ia mengatakan pemerintah daerah masih menunggu persetujuan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), termasuk rincian jenis jabatan dan petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Kalau peralihan, kami tinggal menunggu persetujuan formasi dari MenPAN-RB berapa jumlahnya. Setelah itu menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya seperti apa, baru kita sampaikan kepada rekan-rekan melalui OPD masing-masing," ujar dia.

Selain usulan formasi, pihaknya juga tengah menyiapkan data PPPK paruh waktu, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Data tersebut mencakup rincian jabatan, seperti guru agama Islam, guru bahasa Indonesia, serta jabatan lainnya sesuai dengan database kepegawaian.

Ia menegaskan, data jabatan PPPK paruh waktu tidak dapat diubah secara sembarangan, penyesuaian harus mengacu pada database resmi dan prosedur yang berlaku.

"Artinya, tidak bisa diubah. Kalau mengubah data itu, harus bersurat kepada MenPAN-RB untuk perubahan formasi PPPK paruh waktunya dulu," katanya.

Untuk memastikan keterbukaan informasi, BKPSDM Lombok Timur telah menyediakan platform BKD Smart yang dapat digunakan pegawai untuk memantau perkembangan data kepegawaian mereka.

Melalui platform tersebut, pegawai dapat mengecek data dengan memasukkan NIP dan kata sandi masing-masing. Apabila terdapat perbaikan data, pegawai dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan. 

"Informasi terkait perkembangan maupun perbaikan data juga akan disampaikan melalui notifikasi ke nomor WhatsApp masing-masing pegawai," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026