Lampung Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat memperkuat sinergi untuk mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset milik daerah sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Hal itu sekaligus untuk mendukung optimalisasi penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto di Kalianda Selasa, mengatakan percepatan sertifikasi aset merupakan tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Provinsi Lampung mengenai pengelolaan pertanahan yang menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan aset pemerintah yang belum bersertifikat.
“Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kantor Pertanahan sebagai pihak yang menangani administrasi pertanahan harus duduk bersama agar setiap kendala dapat segera diselesaikan,” katanya.
Menurut dia, sertifikasi aset tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah, tetapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan nilai MCSP KPK pada aspek pengelolaan barang milik daerah.
Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi aset agar proses sertifikasi dapat berlangsung lebih efektif.
Selain membahas percepatan sertifikasi aset, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai dasar penyusunan kebijakan pertanahan yang akurat dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak bisa berbicara PAD tanpa didukung data yang valid. Karena itu, integrasi NIB dan NOP harus terus diperkuat agar potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan,” ujar Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Rizal Rasyuddin menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset, menyelesaikan persoalan tumpang tindih bidang tanah, serta memperkuat integrasi data pertanahan.
Menurutnya, aset pemerintah yang telah dikuasai secara fisik harus segera diperkuat legalitas administrasinya agar memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa.
“Prinsipnya aset pemerintah harus diselamatkan. Yang masih bermasalah kita bedah bersama, mana yang bisa segera diselesaikan akan kita percepat, sedangkan yang masih memiliki kendala akan kita carikan solusi bersama,” ujar dia.
Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan juga mendorong percepatan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Lampung Selatan. Kerja sama itu meliputi integrasi NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), percepatan sertifikasi aset daerah, serta peningkatan pelayanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat membentuk forum pembahasan teknis secara berkala guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di lapangan, mulai dari verifikasi dokumen, penyelesaian bidang tanah yang tumpang tindih, hingga percepatan penerbitan sertifikat aset pemerintah daerah.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemkab Lampung Selatan menargetkan seluruh aset milik daerah memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada optimalisasi pendapatan daerah.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.