Pemkab Lampung Barat perjuangkan legalitas lahan bersejarah Sukapura ke Pusat
Senin, 28 September 2026 20:31 WIB
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus berfoto bersama jajaran Forkopimda membahas kepastian hukum lahan di Pekon Seukupura, Lampung Barat, Provinsi Lampung, Senin (28/9/2026). (ANTARA/HO-Pemkab Lambar)
Kami akan terus perjuangkan kepastian hukum tanah warga di Sukupura
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen memperjuangkan kepastian hukum atas tanah masyarakat Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, yang telah dinantikan warga selama puluhan tahun ke Pemerintah Pusat.
"Kami akan terus perjuangkan kepastian hukum tanah warga di Sukupura, bahkan sebetulnya telah mendapat persetujuan pelepasan status dari Kementerian Kehutanan," kata Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, dikonfirmasi dari Bandarlampung, Senin.
Namun begitu, lanjut dia, proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga saat ini masih terganjal harmonisasi regulasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Bank Tanah.
"Sebetulnya persoalan tanah ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan, tinggal proses pensertifikatan atas nama hak milik. Tapi masih terganjal menyangkut regulasi, antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah," katanya.
Parosil mengungkapkan, pemkab telah berkoordinasi langsung dengan pihak DPR RI dan Badan Bank Tanah guna mencari celah solusi terbaik tanpa melanggar ketentuan hukum.
"Sebagai langkah konkret, Pemkab Lampung Barat membentuk tim penyelesaian khusus dan melayangkan surat resmi ke Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, serta Badan Bank Tanah," kata dia.
menurutnya, langkah diplomasi ini didorong agar pemerintah pusat dapat mengabulkan pengecualian bagi lahan Sukapura, khususnya merujuk pada skema sertifikasi lahan di bawah 50 hektare tanpa harus melalui mekanisme Bank Tanah.
"Kami akan bersurat langsung ke Komisi II, Kementerian ATR/BPN, dan Bank Tanah untuk memastikan apakah tanah di Sukapura dapat disertifikatkan sesuai program pemerintah demi mempercepat kepastian hukum warga," katanya.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.