Pemkab Kotim perkuat pengawasan deteksi karhutla di perusahaan
Senin, 7 September 2026 17:27 WIB
Wabup Kotim Irawati bersama Dandim 1015/Sampit dan OPD terkait mengikuti rakor pemerintah pusat dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH terkait penanggulangan karhutla secara virtual, Senin (7/9/2026). ANTARA/Devita Maulina
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperkuat pengawasan dan pelaporan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Perusahaan diminta melaporkan setiap kejadian, baik ada maupun tidak ada karhutla di wilayah mereka, dan jangan sampai membuka lahan baru. Kalau ada kejadian yang mengarah pada tindak pidana, tentu ada sanksi yang diberikan,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.
Irawati menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut pemerintah daerah terhadap arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam rapat koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH dalam penanggulangan dan penanganan puncak karhutla 2026.
Dalam rakor yang dipimpin langsung oleh Menko Polkam turut hadir sejumlah menteri dan diikuti 58 perusahaan dari enam provinsi yang menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla, yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan dan Jambi.
Pemkab Kotim bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) mengikuti rakor tersebut secara virtual sebagai bagian dari upaya menyelaraskan langkah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menghadapi potensi peningkatan karhutla.
Rakor ini, menurutnya, lebih ditujukan kepada pihak perusahaan agar betul-betul menjaga dan aktif melaporkan kejadian karhutla di kawasan masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah daerah turut mengawal arahan itu agar terlaksana dengan baik di lapangan.
Pemerintah pusat juga menegaskan adanya konsekuensi terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan wilayah konsesi, termasuk melalui sanksi administratif maupun proses hukum.
“Kapolri juga menyampaikan terkait sanksi administratif, begitu pula dari Kejaksaan. Ini menjadi arahan yang nantinya akan diturunkan dan dikawal oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Irawati menilai arahan tersebut penting bagi Kotim karena terdapat cukup banyak perusahaan perkebunan maupun pemegang izin pemanfaatan hutan yang memiliki wilayah konsesi cukup luas.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah akan memperkuat basis data mengenai batas-batas wilayah perusahaan sekaligus memastikan kondisi karhutla di masing-masing konsesi terpantau dan dilaporkan secara rutin.
Baca juga: Satgas Penanganan Karhutla Kotim ingatkan petugas tetap utamakan keselamatan
Ia pun telah meminta Dinas Pertanian Kotim untuk menyiapkan laporan terkait batas wilayah perusahaan serta kejadian kebakaran di area konsesi sebagai bahan pemantauan pemerintah daerah.
“Kami sudah menekankan kepada Dinas Pertanian agar diberikan laporan mengenai batasan perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur dan laporan apakah terjadi atau tidak terjadi kebakaran di perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Pelaporan tersebut tidak hanya dilakukan ketika ditemukan kebakaran. Perusahaan tetap diminta menyampaikan laporan harian selama masa tanggap darurat, sehingga pemerintah dapat mengetahui kondisi wilayah konsesi secara lebih cepat dan akurat.
Selanjutnya, Irawati meminta laporan tersebut direkap dan disampaikan secara berkala setiap pekan kepada dirinya, Kapolres Kotim dan Dandim 1015/Sampit untuk memperkuat pengawasan lintas sektor.
“Setiap hari tetap harus ada laporan, ada atau tidak ada karhutla di wilayah konsesi. Kemudian seminggu sekali dilaporkan kepada Wakil Bupati, Kapolres dan Dandim untuk pengawasan dan bahan evaluasi,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menekan perusahaan, melainkan memastikan seluruh pihak mengambil peran dalam mencegah dan menangani karhutla yang berpotensi semakin meluas pada periode puncak musim kemarau.
Irawati juga mengapresiasi kontribusi perusahaan di Kotim yang selama ini dinilai cukup aktif membantu pemerintah dalam penanganan karhutla, baik melalui dukungan personel maupun peralatan serta upaya pemadaman di sekitar wilayah konsesi.
“Selama ini perusahaan sudah sangat baik dan aktif memberikan bantuan untuk penanganan karhutla serta menjaga perkebunan di wilayah konsesi mereka,” tuturnya.
Baca juga: Karhutla Kotim butuh keseriusan bersama, PT Maju Aneka Sawit perkuat dukungan untuk desa
Ia menyebut hingga saat ini belum menerima laporan adanya kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan di Kotim.
Namun, terdapat sejumlah kebakaran di wilayah yang berbatasan dengan lahan masyarakat dan perusahaan turut membantu melakukan pemadaman.
Kondisi tersebut, menurut Irawati, menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, TNI-Polri dan masyarakat karena karhutla tidak mengenal batas administratif maupun batas kepemilikan lahan.
“Kalau ada kebakaran di batas dengan tanah atau lahan masyarakat, perusahaan juga membantu untuk memadamkan. Jadi ini memang harus dilakukan bersama-sama,” katanya.
Pemerintah daerah juga akan menjadikan hasil rakor tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotim.
Irawati menambahkan, pemerintah provinsi dan kabupaten pada dasarnya telah menjalankan langkah penanganan karhutla bersama TNI dan Polri.
Untuk itu, penekanan utama rakor pusat kali ini lebih diarahkan kepada perusahaan agar turut memastikan wilayah konsesinya aman dari karhutla dan seluruh kejadian dapat segera dilaporkan.
“Tidak ada instruksi khusus kepada pemerintah daerah. Lebih kepada pihak perusahaan, tetapi tentu arahan itu menjadi turunan bagi kami dan pemerintah daerah ikut mengawal,” demikian Irawati.
Baca juga: Polres Kotim tetapkan empat tersangka pembakar lahan
Baca juga: Dua penerbangan ke Sampit batal imbas erupsi Anak Krakatau
Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Kotim dorong optimalisasi PAD secara konkret
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.